Jumat, 24 Juli 2026

109 Kasus Libatkan Anak Ditangani Polda Kepri, Kekerasan Seksual pada Anak Tertinggi

Berita Terkait

Ilustrasi penganiyaan anak.

batampos – Kasus yang melibatkan anak masih menjadi perhatian serius jajaran Polda Kepulauan Riau (Kepri). Hingga Juni 2026, polisi menangani 109 kasus yang melibatkan anak dengan jumlah korban maupun pelaku mencapai 118 orang.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricilia Hoei mengatakan, dari ratusan perkara tersebut, tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak menjadi kasus yang cukup menonjol.

“Dari perkara yang kami tangani sepanjang Januari hingga Juni 2026, terdapat 38 kasus pencabulan terhadap anak dan 35 kasus persetubuhan anak. Data ini menjadi perhatian kami karena menyangkut keselamatan dan masa depan anak,” ujar Nona.

Menurut Nona, Kota Batam menjadi wilayah dengan kasus yang melibatkan anak paling banyak dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Kepri. Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian jajaran kepolisian dalam melakukan upaya pencegahan dan perlindungan anak.

Ia mengatakan, jumlah kasus yang melibatkan anak sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat 109 kasus. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan keseluruhan kasus yang melibatkan anak selama 2025 yang mencapai 299 kasus.

Baca Juga: Aksi Rekam Diam-Diam di Toilet Pelabuhan Digagalkan, Korban Pilih Berdamai

“Jika dibandingkan dengan total perkara sepanjang 2025, jumlah kasus pada periode Januari sampai Juni 2026 memang lebih rendah. Namun, kami tetap melihat persoalan ini sebagai isu yang harus ditangani secara serius karena setiap kasus menyangkut perlindungan anak,” katanya.

Untuk mencegah kasus serupa terus terjadi, Polda Kepri melakukan berbagai upaya mulai dari edukasi, pencegahan hingga penegakan hukum. Polisi secara rutin memberikan sosialisasi di lingkungan sekolah mengenai bahaya perundungan atau bullying, kekerasan, narkoba, kenakalan remaja, serta penggunaan media sosial secara bijak.

Selain itu, polisi juga mengembangkan program Polisi Pelindung Anak dan Polisi Sahabat Anak. Melalui program tersebut, personel kepolisian melakukan kunjungan ke sekolah untuk membangun komunikasi dengan siswa, guru, dan orang tua sekaligus memberikan pemahaman mengenai perlindungan anak.

“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat anak. Karena itu, kami terus membangun komunikasi dengan sekolah dan keluarga agar potensi kekerasan maupun persoalan lain yang mengancam anak dapat diketahui sejak dini,” jelas Nona.

Edukasi juga dilakukan kepada orang tua dan pengelola daycare maupun taman pendidikan Alquran (TPA). Materi yang diberikan antara lain mengenai pola asuh positif, pengawasan terhadap anak, serta pentingnya komunikasi dalam keluarga.

Di sisi preventif, kepolisian meningkatkan patroli dan kehadiran personel di lingkungan sekolah maupun lokasi yang dianggap rawan terjadi kenakalan remaja. Polda Kepri juga berkoordinasi dengan sekolah, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk mendeteksi potensi kekerasan dan perundungan sejak dini.

Sementara dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), Polda Kepri mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik yang memiliki kompetensi dalam menangani perkara anak dan menggunakan ruang pemeriksaan yang ramah anak.

Baca Juga: Penyelundupan 3 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan, Barang Bukti Dimusnahkan di Batam

Dalam proses pemeriksaan, anak juga didampingi orang tua atau wali, penasihat hukum, serta pendamping profesional. Kepolisian juga mengutamakan keadilan restoratif dan diversi sepanjang memenuhi persyaratan sesuai sistem peradilan pidana anak.

“Dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan anak, kami tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Proses hukum harus tetap berjalan, tetapi hak dan kondisi psikologis anak juga harus menjadi perhatian,” ungkapnya.

Untuk anak yang menjadi korban tindak pidana, polisi memberikan perlindungan terhadap identitas dan keselamatan korban. Pendampingan juga dilakukan bersama psikolog, pekerja sosial, serta instansi terkait guna membantu proses pemulihan korban.

Polda Kepri turut berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, rumah sakit, serta lembaga layanan lainnya.

Di sisi penegakan hukum, Polda Kepri memastikan pelaku tindak pidana terhadap anak akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Subdit IV Renakta/PPA Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit PPA di jajaran Polres terus mengoptimalkan penanganan perkara yang melibatkan anak, termasuk kasus kekerasan seksual.

“Penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada anak. Setiap laporan akan ditangani sesuai prosedur dan terhadap pelaku akan dilakukan proses hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas Nona.

Selain penegakan hukum, Polda Kepri juga memperkuat sinergi dengan berbagai pihak. Kerja sama dilakukan bersama pemerintah daerah, Kemendukbangga/BKKBN, UPTD PPA, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sekolah, perguruan tinggi, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga media.

Nona mengajak seluruh pihak untuk ikut berperan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Menurutnya, perlindungan anak tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat.

“Anak merupakan tanggung jawab bersama. Semakin kuat pengawasan, komunikasi, dan kepedulian di lingkungan keluarga maupun masyarakat, semakin besar peluang kita mencegah anak menjadi korban maupun terlibat dalam tindak pidana,” pungkasnya. (*)

ReporterYashinta

UPDATE