
batampos – Upaya restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana keberangkatan Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepri diminta ditunda. Permintaan itu disampaikan kuasa hukum 27 anggota PSW asal Kota Tanjungpinang yang mengaku sebagai korban langsung dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum 27 anggota PSW Kepri, Reno Maratur Munthe, telah mengajukan permohonan resmi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui surat Nomor 059/PERM/CHENO-LF/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
“Kami meminta agar proses restorative justice tidak dilanjutkan terlebih dahulu sebelum 27 anggota PSW sebagai korban langsung dilibatkan dalam proses penyelesaian perkara. Mereka harus diberikan ruang untuk menyampaikan kerugian dan kepentingannya secara langsung,” ujar Reno.
Menurut Reno, 27 anggota PSW Kepri mengalami kerugian akibat gagalnya keberangkatan menuju Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat. Kerugian tersebut, kata dia, tidak hanya berupa materi, tetapi juga waktu, tenaga, serta dampak psikologis yang dirasakan para anggota kontingen.
Baca Juga: 109 Kasus Libatkan Anak Ditangani Polda Kepri, Kekerasan Seksual pada Anak Tertinggi
Karena itu, ia menilai proses RJ harus benar-benar memberikan pemulihan kepada korban. Penyelesaian perkara, lanjutnya, tidak seharusnya hanya berfokus pada pengembalian sebagian dana atau penghentian proses hukum, sementara hak korban belum diselesaikan.
“Restorative justice harus ditempatkan sebagai upaya untuk memulihkan kerugian korban. Jadi, sebelum ada kesepakatan, seluruh korban harus dilibatkan dan hak-hak mereka harus dibicarakan secara terbuka,” katanya.
Reno juga meminta Polda Kepri memanggil dan melibatkan 27 anggota PSW bersama kuasa hukum dalam setiap proses klarifikasi, musyawarah, maupun mediasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Ia menegaskan, pihaknya tidak menutup ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, setiap bentuk perdamaian harus melibatkan korban dan didasarkan pada kesepakatan yang dibuat secara sukarela.
“Kami tidak menutup pintu untuk penyelesaian. Tetapi, penyelesaian itu harus melibatkan korban secara langsung. Jangan sampai ada kesepakatan yang dibuat tanpa mengetahui dan mendapatkan persetujuan dari 27 anggota PSW yang mengalami langsung dampak dari perkara ini,” tegas Reno.
Selain meminta penundaan proses RJ, kuasa hukum juga meminta agar pemulihan terhadap seluruh kerugian korban menjadi pertimbangan sebelum mekanisme tersebut dijalankan. Pihaknya juga meminta setiap kesepakatan yang menyangkut hak 27 korban tidak dibuat secara sepihak.
Baca Juga: Kunjungi Batam Pos, Mahasiswa KKN UMRAH Belajar Membedakan Berita dan Hoaks
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Ronni Bonic menyebut pelapor telah membuka ruang penyelesaian perkara melalui RJ. Salah satu pertimbangannya adalah agar dana yang masih tersisa dan tidak digunakan untuk pembelian tiket dapat dikembalikan.
Ronni mengatakan, hingga kini belum ada kepastian mengenai pengembalian dana tersebut. Namun, masing-masing pihak melalui kuasa hukum telah bertemu di luar proses penyidikan untuk membahas kemungkinan penyelesaian perkara.
Polda Kepri, kata Ronni, tetap akan memfasilitasi apabila para pihak sepakat menempuh mekanisme RJ dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana keberangkatan Kontingen Pesparawi Kepri yang nilainya mencapai Rp1.016.300.000. Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah menetapkan dua tersangka, yakni VEH selaku Direktur Utama PT Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel dan HEP yang disebut sebagai oknum ASN di Sekretariat DPRD Kepri.
Kasus mencuat setelah 27 anggota PSW Kepri asal Tanjungpinang gagal berangkat mengikuti Pesparawi Nasional XIV di Manokwari, Papua Barat. Para anggota kontingen sebelumnya telah melakukan persiapan untuk mengikuti ajang tersebut.
Mereka juga sempat terlantar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah mengetahui tiket yang diterima hanya berupa pemesanan atau booking dan belum diterbitkan menjadi tiket resmi.
Perkara tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Kepri dan berujung pada penetapan dua orang sebagai tersangka. Hingga kini, penyidik masih menangani perkara tersebut sembari menunggu perkembangan upaya penyelesaian yang dilakukan para pihak.
Kuasa hukum 27 anggota PSW Kepri berharap proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan korban tidak diabaikan dalam setiap upaya penyelesaian perkara.
“Kami berharap proses ini tetap mengedepankan rasa keadilan. Apa pun bentuk penyelesaiannya, 27 anggota PSW harus dilibatkan karena mereka adalah pihak yang secara langsung mengalami kerugian,” tutup Reno. (*)

