Kamis, 7 Mei 2026

Tersinggung, Pria di Sei Beduk Bacok Tetangga

Berita Terkait

Pelaku penganiayaan berat di Seibeduk. f Istimewa

batampos – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk menangkap pria berinisial AM, 59, Selasa (5/5). Pria paruh baya ini mambacok tetangganya S, 54, menggunakan sebilah parang.

Akibat bacokan tersebut, korban dilarikan ke RSUD Embung Fatimah akibat mengalami luka di bagian punggung, pinggang, pundak, hingga jari.

Kaposlek Sei Beduk, Iptu Alex Yasral mengatakan kasus pembacolan ini terjadi di kawasan Tanjung Piayu pada akhir pekan kemarin. Saat itu, pelaku datang menghampiri korban dengan membawa sebilah parang.

“Sebelum pembacokan, korban dan pelaku ini cek-cok. Pelaku langsung menganiaya korban,” katanya.

Tak hanya membacok korban, pelaku juga turut menganiaya Z, anak korban hingga mengalami luka dibagian bagian kaki sebelah kanan di bawah lutut.

“Motifnya, pelaku ini tersinggung dengan ucapan pelaku. Peristiwa ini berawal saat pelaku menegur anak korban, dan korban melontarkan kata-kata yang membuat pelaku sakit hati,” katanya.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti sebilang parang, motor pelaku, dan pakaian korban. “Pelaku kita amankan di kawasan Kavling Lama Sungai Daun tanpa perlawanan,” tegas Alex.

Alex menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan kepolisian 110.

“Layanan ini siaga 24 jam, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti secara cepat, tepat, dan profesional,” tutupnya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.(*)

 

UPDATE