Jumat, 1 Mei 2026

Polsek Sei Beduk Tangkap Pelaku Pencuri HP, Begini Modusnya…

Berita Terkait

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia (tengah) memperlihatkan barang bukti HP yang dicuri DRS. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Seorang pria berinisial DRS ditangkap unit Reskrim Polsek Sei Beduk karena melakukan pencurian satu unit telepon genggam di tempat usaha laudry.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, mengatakan, pelaku ditangkap di Simpang Dam Kampung Aceh pada Minggu (3/7/2022).

“Korban meletakkan handphone di atas meja gosokan. Setelah itu korban keluar untuk memanggil anak pertama yang sedang bermain di luar rumahnya, setelah masuk kembali ke dalam handphonenya sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

Mengetahui hal itu, korban kemudian membuat laporan ke ke Polsek Sei Beduk. Kemudian kata dia, pada Minggu (3/7/2022) pada pukul 00.40 WIB unit opsnal Reskrim Sei Beduk mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Simpang Dam Kampung Aceh.

“Saat sampai di TKP unit opsnal menangkap pelaku dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit HP merk Infinix Hot 10 play warna morandi green milik korban,” tuturnya.

Pelaku lanjutnya melakukan pencurian dengan cara tersangka mendatangi lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman Hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.(*)

UPDATE