Rabu, 22 April 2026

Tiga Kurir Sabu 14,3 Kg Dituntut Seumur Hidup

Berita Terkait

Tiga kurir sabu dari Malaysia dituntut penjara seumur hidup saat sidang di PN Batam, Kamis (2/12). F.Yashinta

batampos.co.id – Tiga kurir penyelundupan 14,3 Kilogram (kg) sabu dari Malaysia dituntut seumur hidup penjara. Atas tuntutan itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memberi waktu ketiganya membela diri.

Tuntutan terhadap ketiga terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dalam sidang yang berlangsung virtual, kemarin. Dalam surat tuntutan, dijelaskannya jika perbuataan ketiga terdakwa terbukti menjadi perantara sabu dari Malaysia. Sesuai ketentuan pasal 112 ayat 2 jo 132 tahun 2009 no 35

Dimana untuk menjadi perantara, masing-masing terdakwa dijanjikan upah berbeda, karena memiliki peran yang berbeda (berkas masing-masing terdakwa terpisah).

Diantaranya terdakwa Dakir dijanjikan upah Rp 100 juta untuk mengambil sabu dari Adi Saputra. Sedangkan Adi Saputra diupah Rp 1 juta per kg, dan Robby diupah Rp 7 juta per kg untuk mengambil sabu dari Malaysia.

“Perbuataan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menjadi perantara sabu dari Malaysia ke Indonesia, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan perbuataanya,” tegas Herlambang.

Menurut dia, sebelum menjatuhkan hukuman terhadap ketiga terdakwa, pihaknya mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan perbuataan para terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasaan sabu di Indonesia, serta dapat merusak generasi bangsa dan berbelit belit. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan.

“Menuntut ketiga terdakwa yakni Dakir, Roby dan Adi dengan masing-masing seumur hidup penjara,” tegas Herlambang.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa yang berada di Rutan Tembesi tampak kaget. Majelis hakim yang dipimpin hakim Yoedi Anugrah Pratama pun memberi waktu kepada para terdakwa menyiapkan pembelaan dalam sidang selanjutnya.

“Sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembelaan,” tegas Yoedi menutup sidang.

Diketahui, ketiganya tertangkap pada bulan Mei 2021 lalu oleh petugas BNN Kepri. Berawal dari adanya informasi penyelundupan sabu dari Malaysia ke Batam. Yang kemudian ditelusuri, dan mendapati ketiga terdakwa saling berkaitan menjadi perantara. (*)

Reporter: Yashinta

UPDATE