
batampos – Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan saat ini pihaknya gencar melakukan patroli di kawasan Batamcenter dan Nagoya. Kegiatan ini untuk menindak para pemarkir liar.
“Sejak diberlakukan kita rutin lakukan. Baik pagi, siang. Kita lakukan peringatan, lalu ditindak dengan diderek,” ujar Salim, Rabu (16/2) siang.
Salim mengatakan penindakan tersebut baru diterapkan di wilayah Batamcenter dan Nagoya. Sebab, lokasi tersebut yang lengkap sarana parkir dan rambunya.
“Baru di sana lokasinya. Ada beberapa kendaraan yang sudah kita tindak. Ke depannya akan kita upayakan di seluruh wilayah,” katanya.
Salin menjelaska penindakan kendaraan yang parkir liar tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2018 tentag perparkiran. Dalam Perda ini, setiap pemilik kendaraan yang ditindak akan dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.
“Mobil itu akan kita derek ke kantor. Kemudian sanksi dendanya akan dibayar ke Bank Riau Kepri dengan membawa slip bukti penilangan dari kita,” katanya.
Dengan kegiatan rutin ini, kata Salim, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut. Seperti menghindari parkir di dekat rambu larangan parkir, dan trotoar.
“Ini juga akan memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar aturan ini. Parkirlah sesuai lokasi yang sudah disediakan,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI

