Senin, 4 Mei 2026

Tindak Petugas yang Pungut Retribusi Parkir Melebihi Tarif

Berita Terkait

Ilustrasi. Salah seorang juru parkir saat memungut retribusi parkir.

batampos – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim mengatakan retribusi parkir di tepi jalan pada 2022 masih sama yakni Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua, dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat. Kenaikan tarif parkir ini hanya di lokasi tertentu seperti pusat perbelanjaan.

“Tarifnya masih sama. Kalau ada yang meminta lebih dari tarif yang ditetapkan, tolong laporkan lokasinya dan waktunya,” ujar Salim, Rabu (26/1) siang.

Salim menegaskan, bagi petugas parkir di tepi jalan yang meminta tarif melebihi aturan tersebut akan ditindak tegas. Pihaknya akan memberikan teguran keras, hingga sanksi pemberhentian.

“Itu khusus petugas. Kalau jukir liar itu sudah pungli dan ada pidananya,” tegasnya.

Baca Juga: Haloo Dishub Batam, di Batuaji Jukir sudah Naikkan Retribusi Parkir Tepi Jalan

Oleh karena itu, Salim meminta masyarakat untuk membayar sesuai tarif tersebut. Selain itu, jika masyarakat menemukan pemungutan melebihi tarif agar segera dilaporkan.

“Segera laporkan. Dan akan kami tindak langsung. Kami ke lokasi untuk menindaknya,” ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah target retribusi maupun pajak, termasuk pajak parkir dan retribusi parkir tepi jalan mengalami kenaikkan pada 2022 ini. Hal ini merupakan salah satu upaya Pemko Batam dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Batam.

Dalam hal ini Dishub Kota Batam juga tidak menaikkan tarif parkir tepi jalan. Tarifnya masih sama, yakni untuk sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

UPDATE