
batampos.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, mengatakan, tidak ada perubahan kebijakan pengupahan, khususnya untuk 2022, meski Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Bahkan, Upah Minimum Kota (UMK) 2022 di Provinsi Kepri akan ditetapkan 30 November 2021.
“Pembahasan sudah selesai kami lakukan merujuk pada mekanisme tentang upah yang sudah ditetapkan. Selasa (30/11) besok, gubernur akan menetapkan UMK 2022,” ujar Mangara di Tanjungpinang, kemarin.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan usulan UMK dari kabupaten/kota sudah selesai pada Rabu (24/11) lalu di Graha Kepri, Batam. Bahkan, hasil pembahasan sudah dituangkan ke dalam berita acara rapat.
Pembahasan UMK 2022 itu merujuk pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melaksanakan kebijakan pengupahan berpedoman pada keputusan pemerintah pusat.
“Dalam penghitungan yang dilakukan juga mengacu pada Surat Menteri Tenaga Kerja tentang pengupahan yang terbit pada 9 Desember 2021 lalu,” papar Mangara.
Belum lama ini, lewat Surat Keputusan (SK) Nomor 1.329 tahun 2021, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2022 sebesar Rp 3.050.172.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan Rp 44.712 (1,49 persen) dibandingkan dengan UMP tahun 2021 lalu. UMP ini kemudian menjadi rujukan penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota di Kepri. Nilai UMK 2022 tidak boleh lebih kecil dari UMP 2022. “Catatan-catatan hasil pembahasan tentunya menjadi pertimbangan bagi saya dalam mengambil keputusan,” ujar Ansar.
Ia menyadari kondisi ekonomi Kepri sedang dalam situasi sulit. Bahkan, banyak perusahaan yang tutup disebabkan pandemi Covid-19. Namun, ada ketentuan-ketentuan yang harus dijalankan.
Menurutnya, dalam mengambil keputusan ia tetap merujuk pada regulasi yang ada. “Kami harapkan semua pihak bisa menerima. Karena memang situasi kita belum pulih, karena pandemi Covid-19 belum berakhir,” tegas dia.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam, Rafki Rasyid, mengatakan, putusan MK itu memberikan waktu selama 2 tahun kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sambil menunggu perbaikan itu, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 masih tetap berlaku.
”Hanya saja mungkin dilarang membuat aturan turunan lebih lanjut. Tapi aturan turunan yang sudah ada tentu masih berlaku. Termasuk, PP 36 2021 sampai Permenaker di bawahnya terkait ketenagakerjaan. Jadi itu masih berlaku,” katanya.
Termasuk juga, kata Rafki, menyangkut formulasi upah, tetap masih berlaku sehingga masih tetap dijalankan oleh pemerintah. Dimana, putusan MK yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 masih berlaku, secara otomatis PP Nomor 36 sebagai turunan dari undang undang tersebut juga berlaku.
”Kita tidak tahu apakah formula pengupahannya diubah atau tidak. Tapi kan sudah ada PP-nya dan yang jelas. Jadi, kita masih menunggu seperti apa perbaikannya nanti. Tapi yang jelas undang-undangnya masih berlaku dan PP 36 juga masih berlaku,” tuturnya. (*)
Reporter : JAILANI

