batampos.co.id – Pemko Batam dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam masih menunggu surat dari provinsi terkait formula perhitungan serta informasi kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi wilayah yang menjadi pertimbangan dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2022 mendatang.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan bahwa persoalan besaran UMK Batam paling lambat diserahkan ke Gubernur Kepri 30 November mendatang.
”Tidak ada persoalan sejauh ini. Nanti kalau selesai dibahas, Pak Wali akan mengirimkan hasilnya (usulan) ke Pak Gubernur untuk ditetapkan. Untuk besaran angka, kami pun masih menunggu dari Disnaker,” kata Amsakar saat meninjau proyek jalan di Nongsa, Senin (8/11/2021).
Untuk UMK Batam, akan ditetapkan langsung Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Setiap tahun, hal ini sudah menjadi agenda resmi pemerintah dan serikat pekerja, dalam mencari upah minimum yang akan diterapkan.
”Sebelum dikirim ke kami kan ada pembahasan dulu. Jadi, saya harap tidak ada kendala pastinya, sebab semua dilibatkan dalam pembahasan, dan usulan angka dari pengusaha dan serikat pekerja,” ujarnya.
Sementara Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, mengatakan, pembahasan di tingkat kota dilaksanakan setelah provinsi melakukan pembahasan dan penetapan penghitungan upah.
Jika tidak ada kendala, untuk tingkat provinsi akan mulai membahas tanggal 20 November mendatang.
”Setelah itu baru kita di kota mulai pembahasan, karena kami juga masih menunggu angka inflasi dari pusat. Nanti kan berjenjang. Dari pusat ke provinsi dan diteruskan ke kami di tingkat kota untuk dibahas,” jelasnya.
Rudi menyebutkan, usulan UMK akan dikirim paling lambat tanggal 30 November mendatang. Penghitungan tidak lagi menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang
Pengupahan.
Dalam aturan terbaru, penghitungan UMK dihitung dengan upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Adapun, upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah.
”Sudah ada rumusnya. Jadi nanti itu yang akan dibahas bersama asosiasi pekerja, pengusaha dan pemerintah. Mungkin bulan depan kami sudah mulai rapat terkait penerapan formula baru ini,” kata dia.
Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.
Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi.
Syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan. Tidak saja itu, aturan baru juga menyebutkan ketentuan mengenai UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.
Upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan.
Pertama, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi. Kedua, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.
”Kalau aturan lama tidak ada perbedaan penerapan UMK, tapi tahun ini ada pengecualian, jadi untuk UMKM bisa mendiskusikan sendiri upah bersama-sama,” sebutnya.
Reporter: Yulitavia

