Selasa, 28 April 2026

UMK Batam Naik Rp 35 Ribu, Apindo Bilang Begini

Berita Terkait

Ilustrasi. Foto: Dokumentasi batampos.co.id

batampos.co.id – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, mengatakan, kenaikan UMK yang diusulkan ini sudah mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-M/383/ HI.01.00/XI/2021.

Menurutnya, persentase kenaikan angka UMK Batam tahun 2022 berdasarkan SE Menaker hanya 0,85 persen. Pemerintah pusat sendiri
telah mengeluarkan petunjuk teknis termasuk merilis data yang dibutuhkan untuk menentukan upah minimum 2022 lewat Surat Edaran Menteri
Ketenagakerjaan ini.

Dalam formulasi penghitungan upah minimum yang ada pada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, nilai yang keluar berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita masyarakat di suatu daerah.

Kemudian, memperhitungkan rata-rata jumlah anggota keluarga dalam satu keluarga di suatu daerah. Lalu, dibandingkan dengan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja.

Serta data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dimana data inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang diambil adalah data di tingkat provinsi.

”Apindo Batam menilai besaran UMK tahun 2022 sudah cukup adil serta lebih objektif,” ujarnya.

Untuk itu, Apindo mendukung pemerintah daerah, baik Wali Kota Batam maupun Gubernur Kepri, untuk segera mengesahkan UMK Batam tahun 2022 sesuai dengan PP 36 Tahun 2021.

Menurut Rafki, nilai kenaikannya relatif rendah karena memang daya beli masyarakat serta pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang menjadi variabel penentu, sesuai dengan formulasi perhitungan upah minimum dalam PP tersebut yang perubahannya juga relatif kecil.

”Sehingga angka kenaikan yang diperoleh juga relatif kecil yaitu sebesar Rp 35.692 saja, sesuai dengan hasil perhitungan yang kami prediksi
sebelumnya,” ujarnya.

Hal ini terjadi karena kondisi ekonomi yang memang belum pulih akibat dihantam pandemi Covid-19. Ketika nanti ekonomi membaik maka kenaikan UMK juga akan lebih tinggi lagi kalau dilihat dari formulasi yang ada.

Reporter: Rifki Setiawan

UPDATE