Selasa, 5 Mei 2026

Vaksin Lengkap Tak Perlu Syarat Antigen dan PCR di PDS

Berita Terkait

Penumpang di Pelabuhan Domestik Sekupang.

batampos – Kebijakan penghapusan syarat antigen dan PCR bagi saat ini sudah berlaku di Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS), Kamis (10/3). Kebijakan diberikan bagi penumpang yang telah lengkap vaksin baik dosis pertama maupun dosis kedua.

Kepala Pos KSOP Pelabuhan Domestik Sekupang Saur Samosir mengatakan, aturan baru ini menyusul adanya SE yang baru gugus tugas tentang peniadaan rapid antigen atau PCR sebagai syarat PPDN.

Kini, kondisi penumpang di Pelabuhan Fery Sekupang berjalan lancar, seperti biasa. Yang membedakan, penumpang tak lagi pusing harus membawa dokumen hasil rapid antigen.

Pantauan Batam Pos di PDS, arus pelayaran kapal di pelabuhan Fery Domestik Sekupang, berjalan lancar. Jumlah kunjungan penumpang mulai stabil, sementara jadwal keberangkatan kapal belum stabil.

“Seperti biasa. Hari ini ada 19 trip pelayaran kapal yang beroperasi ke berbagai pulau hingga sore hari. Kapal terakhir akan berangkat pukul 16.15 WIB,” tambahnya.

Pelayaran kapal lebih didominasi tujuan Tanjung Balai Karimun. Untuk pelayaran Domestik Sekupang, kata dia pihaknya telah menerima 19 ijin pelayaran kapal.

Bagi setiap penumpang pelabuhan yang berangkat, wajib melengkapi sertifikat vaksin. Disana ada petugas yang akan melakukan pemeriksaan. (*)

Reporter : Rengga Yuliandra

UPDATE