
batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memastikan akan melanjutkan perlawanan hukum atas putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang terhadap Direktur Utama PT Davienna Alam Semesta (PT DAS), Aria Odman, dalam perkara dugaan korupsi pajak hotel senilai Rp4,43 miliar.
Kejari Batam menilai masih terdapat ruang untuk menguji konstruksi hukum perkara tersebut di tingkat peradilan yang lebih tinggi. Karena itu, sehari setelah putusan dibacakan, Kejari Batam langsung menyatakan upaya hukum banding.
“Kami menyatakan banding terhadap putusan tersebut. Upaya hukum ini merupakan hak yang diberikan undang-undang kepada penuntut umum untuk memperoleh pemeriksaan pada tingkat peradilan yang lebih tinggi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Gustian, Jumat (3/7).
Baca Juga: Belasan Kasus Bunuh Diri di Batam hingga Pertengahan 2026, Kesehatan Mental Jadi Perhatian
Langkah banding tersebut menandai babak baru dalam perkara yang sejak awal memunculkan perdebatan mengenai batas antara pelanggaran kewajiban perpajakan daerah dan tindak pidana korupsi.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dipimpin Fausi, dengan anggota hakim ad hoc Syaiful Arif dan Herman Sjafijadi, pada Rabu, 1 Juli 2026, menyatakan Aria Odman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan Aria dari seluruh dakwaan, memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Putusan bebas murni (vrijspraak) itu sekaligus menolak seluruh konstruksi perkara yang dibangun Kejari Batam selama proses penyidikan hingga penuntutan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pokok perkara yang menjerat Aria lebih tepat ditempatkan sebagai sengketa kewajiban perpajakan daerah, bukan tindak pidana korupsi.
Menurut majelis, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam memiliki kewenangan administratif untuk melakukan penagihan terhadap tunggakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Apabila ditemukan pelanggaran, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum perpajakan. Bahkan jika terdapat unsur pidana, hakim berpendapat penanganannya berada dalam rezim pidana perpajakan, bukan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Imigrasi Batam Sediakan 640 Kuota Paspor per Hari
Kejari Batam memilih tidak berhenti pada putusan tingkat pertama. Menurut Gustian, tim jaksa penuntut umum saat ini tengah mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim sebagai dasar pembebasan terdakwa.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun terhadap putusan itu, jaksa penuntut umum memiliki pandangan hukum yang akan kami tuangkan melalui memori banding untuk kemudian diperiksa oleh pengadilan tingkat banding,” ujar Gustian.
Ia menegaskan, pengajuan banding merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menjalankan proses penegakan hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perkara yang menjerat Aria Odman bermula dari dugaan bahwa PT Davienna Alam Semesta memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan selama periode Februari 2020 hingga Desember 2024, namun tidak seluruh hasil pungutan tersebut disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota Batam.
Berdasarkan hasil audit yang digunakan dalam dakwaan, jaksa menyebut total pajak yang dipungut dari konsumen hotel mencapai sekitar Rp6,79 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,35 miliar telah disetorkan ke kas daerah, sedangkan sekitar Rp4,43 miliar diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas dasar temuan tersebut, jaksa menilai terdapat unsur tindak pidana korupsi dan menuntut Aria Odman dijatuhi pidana serta membayar uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar.
Namun, seluruh dakwaan dan tuntutan itu ditolak oleh majelis hakim melalui putusan bebas.
Perkara ini kini berkembang menjadi lebih dari sekadar sengketa mengenai kewajiban pajak hotel. Putusan banding nantinya akan menjadi arena pengujian terhadap batas antara pelanggaran administrasi perpajakan, pidana perpajakan, dan tindak pidana korupsi.
Bagi Kejari Batam, banding bukan hanya upaya membatalkan vonis bebas, tetapi juga untuk memperoleh penegasan hukum mengenai apakah dana pajak yang telah dipungut dari masyarakat namun tidak disetorkan ke kas negara atau daerah dapat dipandang sebagai perbuatan korupsi. (*)

