
batampos.co.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, masih menunggu detail surat edaran terkait pemberlakuan PPKM level 3 menyeluruh yang akan diberlakukan dari 25 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 atau selama rangkaian Natal dan Tahun Baru (nataru).
Rudi memperkirakan regulasinya sama dengan penerapan PPKM level 3 sebelumnya.
”Yang diwanti-wanti saat ini adalah meningkatnya mobilitas warga, terutama di dua momen besar itu, yaitu Natal dan Tahun Baru 2022. Makanya kami juga berharap masyarakat tetap berada di Batam, tidak melakukan perjalanan selama libur,” kata dia, Minggu (21/11/2021).
Rudi mengatakan, pembatasan dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19. Unsur yang termasuk di dalam pembatasan adalah rumah ibadah.
Berdasarkan surat edaran sebelumnya, ketika PPKM level 3 diberlakukan, maka jumlah jemaah yang diperbolehkan maksimal 25 persen. Namun, hal ini belum diputuskan dan tetap menunggu aturan terbaru.
”Pembatasan itu tentunya untuk kebaikan bersama. Tapi kita di daerah masih menunggu kebijakan pusat,” ujarnya.
Sementara untuk aktivitas penerbangan, Rudi mengungkapkan untuk saat ini masih diberlakukan antigen.
Namun saat pemberlakuan PPKM level 3, belum ada kebijakan baru. Apakah kembali ke PCR atau tidak.
Jika merujuk pada surat sebelumnya, sudah dipastikan harus tes PCR negatif Covid-19.
”Menurut saya kemungkinan besar sama persis dengan edaran sebelumnya. Tapi kan tetap harus ada keputusan terbaru dari pusat,” lanjutnya.
Rudi kembali mengimbau kepada warga Batam untuk membantu mengendalikan penyebaran Covid-19 selama Nataru. Salah satunya dengan tetap berada di Batam dan tidak melakukan perjalanan selama libur.
Mobilitas yang tinggi menyebabkan potensi peningkatan kasus. Hal ini karena pemerintah daerah tidak bisa melarang penerbangan, namun setidaknya dengan imbauan ini, masyarakat bisa membantu Batam dalam mengendalikan lajunya pertumbuhan kasus.
Sementara itu, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyekatan di jalur-jalur mobilitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) seperti yang pernah dilakukan pada masa pelarangan mudik pada Mei 2021 lalu.
Reporter: Yulitavia

