batampos.co.id – Setelah dibukanya kembali pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) pemegang izin tinggal dan visa, jumlah kedatangan WNA melalui 6 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Batam masih minim.
Saat ini, jumlah kedatangan masih didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia maupun Singapura.
Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdila, mengatakan, enam pintu masuk yang berada di Batam, yakni; Pelabuhan Batam Center, Pelabuhan Citra Tritunas (Harbour Bay), Pelabuhan Marina Teluk Senimba, Pelabuhan Sekupang International Feri Terminal, Bandar Udara Hang Nadim dan Pelabuhan Nongsa Terminal Bahari.
”Sampai saat ini masih landai. Belum ada peningkatan untuk wisatawan yang masuk melalui Batam,” ujar Tessa, Selasa (9/11/2021).
Ia merinci, mulai Senin (1/11/2021) lalu hingga Jumat (5/11/2021), hanya ada 53 orang Warga Negara Asing (WNA) yang masuk. Dengan rincian, melalui Pelabuhan Batam Center 50 orang dan melalui Pelabuhan Harbourbay tiga orang.
Mereka yang masuk ke Batam, kata Tessa, merupakan WNA Pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang masuk dari Malaysia dan Singapura.
”Kalau untuk keberangkatan, 32 WNA melalui Pelabuhan Batam center dan satu WNA melalui Pelabuhan Teluk Senimba,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini pintu masih didominasi PMI yang tercatat sebanyak 1.026 WNI masuk melalui Pelabuhan Batam center dan tujuh WNI melalui Pelabuhan Harbour Bay.
Kemudian untuk jumlah WNI yang berangkat juga cukup banyak, yakni 189 melalui Pelabuhan Batam center, dan 63 melalui Pelabuhan Harbour Bay.
Dalam berita sebelumnya, seluruh pelaku perjalanan dari 19 negara harus mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan di Indonesia.
Turis asing yang akan masuk harus melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dibuat dalam bahasa Inggris.
Lalu, pelaku perjalanan juga harus memiliki hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.
Sementara untuk warga asing yang tak masuk daftar 19 negara tersebut, tetap dapat masuk Indonesia lewat pintu perjalanan internasional Jakarta atau Manado.
Namun, dengan catatan harus mengikuti ketentuan karantina selama lima hari dan testing yang sudah ditetapkan.
Selama proses karantina, WNA atau WNI yang masuk Indonesia tidak boleh keluar dari kamar sampai masa karantina habis.
Selain itu, akan ada pemeriksaan PCR pada hari ke-4 karantina. Negara tidak menanggung biaya karantina. Biaya itu menjadi tanggungan seluruh penumpang penerbangan internasional.
Sehingga, sebelum menuju Bali atau Kepulauan Riau, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel atau villa atau kapal.
Selain itu, mereka juga harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal Rp 1 miliar. Pertanggungan itu harus mencakup pembiayaan penanganan covid-19.
Reporter: Eggi Idriansyah, Rifki Setiawan

