
batampos – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyiapkan penerapan sanksi kerja sosial bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah resmi disahkan dan diharapkan menjadi solusi yang lebih efektif dibandingkan sanksi denda.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Imam Tohari, mengatakan pembahasan Perda Pengelolaan Sampah kini telah memasuki tahap akhir. Salah satu substansi yang diusulkan adalah pemberian sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan lingkungan bagi pelanggar.
“Perda sampah ini sudah memasuki tahap akhir. Salah satu poin yang kami dorong adalah penerapan sanksi sosial. Jadi, warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan nantinya bisa dikenai kerja sosial, misalnya membersihkan lingkungan dengan mengenakan rompi khusus,” ujar Imam.
Menurutnya, sanksi kerja sosial diyakini mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Selain menimbulkan rasa tanggung jawab, hukuman tersebut juga dinilai lebih efektif dibandingkan pemberian denda.
Sanksi Denda Dinilai Kurang Efektif
Imam menjelaskan, penerapan sanksi denda selama ini belum memberikan hasil yang optimal dalam menekan pelanggaran kebersihan. Bahkan, proses penegakan hukum melalui persidangan justru membutuhkan biaya yang lebih besar dibandingkan nilai denda yang diterima pemerintah.
“Kalau diproses sampai pengadilan, biaya berperkaranya lebih besar daripada nilai dendanya. Negara justru menanggung biaya lebih besar. Karena itu, usulan sanksi sosial dianggap lebih efektif,” katanya.
Selama ini, Satpol PP Kota Batam secara rutin menggelar patroli di sejumlah titik yang sering menjadi lokasi pembuangan sampah liar. Pengawasan dilakukan sejak siang hingga malam hari.
Selain menindak pelanggaran kebersihan, patroli juga menyasar aktivitas pencurian besi atau yang dikenal masyarakat sebagai “rayap besi”.
Edukasi Masyarakat Diperkuat
Meski patroli dilakukan secara berkala, persoalan sampah liar masih menjadi tantangan. Tidak sedikit lokasi yang kembali dipenuhi tumpukan sampah beberapa saat setelah petugas meninggalkan kawasan tersebut.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan sampah tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan aparat, tetapi juga membutuhkan perubahan perilaku masyarakat.
Karena itu, Satpol PP akan memperkuat edukasi dengan menggandeng perangkat wilayah hingga tingkat RT melalui kecamatan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi warga dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mengingatkan masyarakat agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
“Kita harus terus mengedukasi masyarakat. Kalau hanya mengandalkan penjagaan petugas, sampai kapan? Karena itu kami akan berkoordinasi dengan RT melalui kecamatan agar sama-sama mengingatkan warga,” ungkap Imam.
Ia menambahkan, petugas sebenarnya beberapa kali memergoki warga membuang sampah sembarangan saat patroli malam. Namun karena aturan mengenai sanksi kerja sosial belum berlaku, pelanggar sejauh ini hanya diberikan pembinaan dan peringatan.
Imam berharap Perda Pengelolaan Sampah segera disahkan sehingga penerapan sanksi sosial dapat dilakukan secara efektif. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan semata-mata untuk menghukum pelanggar, tetapi juga membangun budaya disiplin masyarakat dalam menjaga kebersihan Kota Batam.
“Kami berharap masyarakat lebih tertib sehingga kebiasaan membuang sampah sembarangan dapat berkurang dan Batam menjadi kota yang semakin bersih,” pungkasnya. (*)

