Senin, 13 Juli 2026

Pendatang di Batam Bisa Kantongi Keterangan Penduduk Non-Permanen, Berlaku Setahun

Berita Terkait

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Adisthy saat ditemui Batam Pos di Kantor DPRD Kota Batam, Rabu (25/6). Foto: M. Sya’ban/Batam Pos

batampos – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mengajak warga pendatang yang tinggal di Batam namun masih ber-KTP luar daerah untuk segera mendaftarkan diri sebagai Penduduk Non-Permanen.

Pendaftaran ini bertujuan agar keberadaan warga pendatang tercatat dalam administrasi kependudukan sehingga tetap dapat mengakses pelayanan publik selama berdomisili di Batam.

Kepala Disdukcapil Kota Batam Adisthy, mengatakan pendaftaran penduduk non-permanen merupakan implementasi Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-Permanen. Setelah mendaftar, warga akan memperoleh Keterangan Penduduk Non-Permanen yang diterbitkan dalam bentuk lembaran surat, bukan kartu identitas fisik.

“Ini diperuntukkan bagi warga yang tinggal di Batam tetapi belum memiliki KTP ataupun Kartu Keluarga Batam. Dokumen ini diterbitkan agar pelayanan publik bagi warga yang tinggal di Batam tidak terganggu,” kata Adisthy.

Baca Juga: Modus Baru Komplotan Curanmor Bermobil Terbongkar, Polisi Minta Warga Batam Lebih Waspada

Menurutnya, proses pendaftaran cukup mudah. Masyarakat dapat mengajukan permohonan dengan dua cara, yakni datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Batam atau mendaftar secara daring melalui laman https://lakse.batam.go.id/web/penduduk-non-permanen.

Pemohon cukup mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan. Setelah data diverifikasi oleh petugas, Disdukcapil akan menerbitkan Keterangan Penduduk Non-Permanen sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah terdaftar sebagai penduduk non-permanen di Kota Batam.

Adisthy menegaskan seluruh proses pendaftaran tersebut tidak dipungut biaya.

“Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di Batam tetapi masih menggunakan KTP daerah lain agar segera mendaftarkan diri. Dengan begitu, data kependudukan menjadi lebih tertib dan masyarakat tetap dapat memperoleh pelayanan publik dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga: Dapur MBG Batam Kini Kejar Sertifikasi Halal

Ia menjelaskan, status penduduk non-permanen berlaku selama satu tahun. Setelah masa berlaku berakhir, status tersebut akan dievaluasi. Apabila warga memutuskan menetap di Batam dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, status kependudukannya dapat ditingkatkan menjadi penduduk permanen dengan mengurus perpindahan domisili dan penerbitan KTP Kota Batam.

“Non-permanen ini berlaku satu tahun. Setelah satu tahun akan kita lihat kembali. Jika tidak ada kendala dari sisi administrasi maupun sistem, maka warga bisa mengurus menjadi penduduk permanen dan memperoleh KTP Batam,” jelas Adisthy.

Disdukcapil berharap semakin banyak warga pendatang yang memanfaatkan layanan tersebut. Selain mendukung tertib administrasi kependudukan, pendataan penduduk non-permanen juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan penyediaan layanan publik yang lebih tepat sasaran di Kota Batam. (*)

UPDATE

Play sound