Senin, 13 Juli 2026

Terbujuk Uang Rp400 Ribu, Dua Pelajar Batam Jadi Korban Pencabulan

Berita Terkait

Ilustrasi pencabulan terhadap anak baah umur. (prokabar)

batampos – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yang masih berstatus sebagai pelajar. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Senin (13/7), polisi menetapkan seorang pria berinisial MSM (24) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, mengatakan kedua korban berinisial HPS dan RHP, masing-masing berusia 16 tahun dan masih memiliki hubungan saudara. Keduanya masih berstatus anak di bawah umur sehingga kasus tersebut diproses menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurut Debby, peristiwa itu terjadi di bulan Februari, bermula ketika korban HPS mengalami kekurangan uang sebesar Rp500 ribu setelah menjual sepeda motor milik ibunya. Sepeda motor tersebut dijual seharga Rp1,5 juta, namun kepada orang tuanya korban mengaku telah menjualnya seharga Rp2 juta sehingga harus menutupi selisih uang tersebut.

Baca Juga: DPRD Batam Dukung Pelibatan RT/RW untuk Sosialisasikan Pajak Kendaraan

Dalam kondisi terdesak, HPS berdiskusi dengan RHP. Saat itu, RHP menyarankan agar menemui MSM. Polisi mengungkap bahwa sebelumnya RHP ternyata sudah pernah berhubungan dengan pelaku sehingga kemudian mengajak HPS untuk menemui pria tersebut.

Selanjutnya, kedua korban bersama tersangka menuju salah satu hotel di kawasan Lubukbaja. Di lokasi itulah diduga terjadi persetubuhan terhadap kedua korban. Setelah kejadian, tersangka memberikan uang sebesar Rp400 ribu kepada korban.

Beberapa waktu setelah peristiwa tersebut, HPS mengaku merasa gelisah dan tidak tenang. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua. Mendapat pengakuan tersebut, keluarga segera melaporkan kasus itu ke Polresta Barelang pada tanggal 8 Juli untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu (8/7) berhasil menangkap MSM. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan pria berusia 24 tahun tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Toyota Land Cruiser Seruduk Kios dan Motor di Pasar Tos 3000

Kompol M. Debby Tri Andrestian menegaskan, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. “Tersangka dikenakan pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus ini memberikan dampak serius terhadap kondisi psikologis korban. Selain mengalami trauma, perbuatan tersebut dinilai dapat merusak masa depan serta perkembangan mental kedua korban yang masih berada dalam usia remaja dan masih menempuh pendidikan.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi dan memperhatikan aktivitas anak, baik saat berada di rumah maupun di luar jam sekolah. Menurutnya, pengawasan keluarga menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah anak-anak menjadi korban tindak pidana yang dapat menghancurkan masa depan mereka. (*)

UPDATE

Play sound