
batampos – Indonesia kembali menutup sementara pintu masuk Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara guna mencegah penyebaran virus corona varian Omicron maupun varian mutasi lainnya. Namun kabar baiknya, Singapura dan Malaysia tidak lagi masuk dalam daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan 4 Januari 2022.
“Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi 14 negara dalam kurun waktu 14 hari,” ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto.
Di SE Satgas Covid-19 No 1/2022 tersebut, negara yang warganya untuk sementara waktu tidak diizinkan masuk ke wilayah Indonesia ada tiga kriteria. Pertama, negara atau wilayah yang mengonfirmasi adanya transmisi virus varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis.
Kedua, negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi varian Omicron, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lestoho.
Ketiga, negara atau wilayah dengan jumlah kasus komfirmasi lebih dari 10.000 kasus varian Omicron, yakni Inggris dan Denmark.
Sedangkan Singapura dan Malaysia meski sudah ada kasus varian baru Omicron, namun jumlah kasus terkonfirmasi masih jauh di bawah 10 ribu kasus, sehingga tidak masuk daftar negara yang warganya dilarang masuk ke Indonesia.
SE tersebut juga memuat ketentuan soal diizinkannya pelaku perjalanan luar negeri berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) memasuki Indonesia, sepanjang tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai yang diatur pemerintah dan melalui pintu masuk yang diperbolehkan seperti Batam dan Tanjungpinang.
Namun, penutupan sementara masuknya WNA dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria: Pertama, tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah tersebut. Kedua, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Ketiga, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Keempat, mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga.
“Semua ketentuan yang tertera dalam SE tersebut mulai berlaku 7 Januari 2022,” ujar Suharyanto. (*)
Reporter: FISKA JUANDA

