
batampos– Satu bulan sudah ditangkap. Tapi Bea Cukai (BC ) Batam mengaku belum mendapat informasi atau pelimpahan barang bukti 15 laptop tangkapan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang (PDS) akhir Desember tahun lalu.
BACA JUGA: 15 Unit Laptop Ditahan, Sudah Dua Bulan Tak Ada Proses
Kepala Seksi Layanan Informasi (KSLI) KPU Bea Cukai Batam, Undani mengaku, pihaknya belum ada menerima informasi tangkapan laptop tersebut. “Untuk sementara belum ada informasi mengenai hal tersebut,” ujarnya, Kamis (3/2).
Terpisah, Kepala Sub Direktorat Pengamanan Aset dan Objek Vital Ditpam BP Batam, Kurniawan membenarkan penangkapan laptop ini. Menurutnya sejauh ini penanganannya masih terus berjalan. Hal ini mengingat selama ini ada beberapa pihak yang mengaku sebagai pemiliknya, namun tanpa memiliki bukti yang kuat.
“Sesuai pemberitaan sebelumnya, apabila ada yang mengaku sebagai pemiliknya, silakan ditunggu di Mako Ditpam,” ujar Kurniawan.
Diketahui sebelumnya, Acok selaku pemilik laptop yang diamankan Ditpam BP Batam mengaku tidak mengetahui alasan penahanan barang miliknya. Bahkan, sampai saat ini laptopnya tersebut masih dalam penguasaan Kepala Pos Ditpam BP Batam.
“Saya gak tau apa alasan barang (laptop) saya itu ditangkap. Itu ditahan sudah sejak bulan Desember tahun lalu, sudah dua bulan sampai sekarang,” ujar pemilik Barang Acok, Selasa (1/2).
Ia juga mengaku masih bingung lantaran tidak tau harus melaporkan kemana. “Kalau ditangkap, ataupun ditahan. Iya harus ada dong tindak lanjutnya, serahkan ke Bea Cukai atau ke polisi. Bukan seperti ini, barang saya justru mengendap,” sesalnya. (*)
Reporter: Rengga



