Jumat, 1 Mei 2026

Tahun Baru, ASN Pemko Batam Wajib di Batam

Berita Terkait

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Foto: Socrates/batampos.co.id

batampos – Wali Kota Batam Muhammad Rudi kembali mengingatkan kepada semua aparatur sipil negara (ASN) dilarang cuti atau bepergian keluar daerah selama Tahun Baru 2022.

“Natal dan Tahun Baru tidak ada yang boleh cuti atau keluar daerah. Surat cuti yang dikeluarkan, saya sudah minta BKD tarik kembali, tidak ada yang boleh cuti atau keluar daerah hingga 5 Januari, 2022 mendatang” jelas Rudi menegaskan, Rabu (29/12).
Kebijakan ini, kata Rudi, untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Batam. Meskipun, pandemi terkendali namun ada yang masih harus diwaspadai yakni varian baru Omichon yang saat ini sudah masuk ke Indonesia. Pemerintah juga tetap melakukan pengetatan dan pengawasan terhadap mobilisasi warga saat malam Tahun Baru 2022.
“Kebijakan ini demi keselamatan kita semua, karena Covid-19 masih ancaman bagi kita semua. Saya harap semua ASN mematuhinya,” ucap Rudi.
Rudi juga memaparkan, bahwa kasus positif di Batam sudah semakin membaik. Meskipun masih ada masyarakat yang terpapar Covid-19. Dan sejumlah kecamatan di Kota Batam juga sudah berubah warna menjadi hijau.
“Saat ini hanya dua orang pasien dalam perawatan. Kita berharap semua kecamatan di Batam bewarna hijau,” harap mantan anggota legislatif Batam itu.
Batam lanjutnya, juga harus meningkatkan kewaspadaan terhadap virus Omicron yang saat ini jumlah kasusnya terus bertambah. Batam sebagai salah satu pintu masuk, wajib untuk meningkatkan protokol kesehatan (Protkes).
“Kalau abai, nanti kasus tinggi lagi. Jangan kan Omicron, untuk yang varian sebelumnya saja, kita semua kesusahan mengendalikan penyebarannya. Makanya jangan sampai lah ada di Batam temuan virus itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemko Batam sudah mengeluarkan aturan larangan berpergian keluar kota pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) terkhusus kepada seluruh ASN.
Aturan tersebut berlaku sejak 15 Desember 2021 hingga 10 Januari 2022 mendatang. Beberapa fasilitas umum yang dikelola pemerintah ditutup, sebagai upaya pengendalian virus.
Aturan ini untuk mengantisipasi terjadinya gelombang Covid-19 pada saat Nataru. Ia berharap, seluruh ASN mematuhi kebijakan yang dikeluarkan Pemko Batam.
“Kita sebisa mungkin menekan penyebaran virus Covid-19 dan varian baru omicron. Walaupun, saat ini varian baru ini belum ditemukan di Batam. Makanya, kita harus antispasi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Yulitavia

UPDATE