
batampos– AL, pria paruh baya divonis enam tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (3/2). Warga Batuaji ini disebut terbukti mencabuli beberapa bocah di lingkungan tempat tinggalnya.
Tak tanggung-tangung, korbannya merupakan anak laki-laki berusia antara 7-13 tahun. Dengan jumlah korban mencapai 8 orang. Modus yang dilakukan AL, dengan berpura-pura memperbaiki celana korban. Disaat itu juga, terdakwa memegang kemaluan korban. Hal itu dilakukan AL bebeberapa kali di tempat dan waktu berbeda.
“Terdakwa telah melakukan perbuataan beberapa kali, sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum,” ujar Nora Gaberia didampingi dua hakim anggota saat membacakan putusan secara virtual.
Dijelaskan Nora, majelis hakim sependapat dengan JPU, dimana terdakwa terbukti melakukan pencabulan sebagaimana diatur pasal 82 ayat 1 perubahan Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, tentang pencabulan anak, dengan cara melakukan tipu muslihat untuk memperdaya korban untuk melakukan pencabulan.
“Karena perbuataan terdakwa telah terbukti, maka tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuataanya,” tegas Nora.
Dalam putusan yang dibacakan hakim, juga dijelaskan perbuataan AL bermula pada Juni 2021 lalu di kawasan pemukiman Batuaji. Dimana pada saat itu, ia memegang kemaluan RD salah satu bocah yang juga tetangganya. Namun hal itu tak lansung diceritakan korban pada orang tuanya. Barulah beberapa bulan kemudian RD meceritakan perihal yang dialaminya, itu pun setelah terdakwa kembali memegang kemaluan korban.
Orang tua korban tak terima anaknya dicabuli, langsung melaporkan ke perangkat RT/RW. Dan dari sanalah terungkap ternyata korbannya tak hanya RD sendiri, tapi juga beberapa bocah lainnya.
“Perbuataan terdakwa telah membuat korban trauma dan meresahkan masyarakat. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan,” imbuh Nora.
Karena ketentuan pasal sudah terpenuhi, maka majelis hakim pun telah memutuskan hukuman yang pantas buat AL. Putusan itu juga telah melalui beberapa poin pertimbangan hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap AL dengan 6 tahun dan 6 bulan. Menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Nora mengakhiri putusan.
Atas putusan itu, lanjut Nora terdakwa berhak menerima atau pun melakukan banding. Ia juga menegaskan, hukuman terhadap terdakwa lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 7 tahun dan 6 bulan.
“Kami beri keringanan satu tahun, tapi terserah terdakwa mau menerima atau banding. Kami beri waktu satu minggu setelah putusan ini,” jelas Nora.
Terdakwa yang menjalani sidang didsmpingi kuasa hukum mengaku pikit-pkir. Begitu juga dengan JPU Dedi. Simatupang. (*)
Reporter : Yashinta

