Kamis, 18 April 2024
spot_img

Incar Korban hingga ke Sekolah, Polsek Bengkong Tangkap Pencabul Anak

Berita Terkait

spot_img
unnamed 4 e1642513267543
Pelaku pencabulan yang diamankan Polsek Bengkong

batampos– Jajaran Polsek Bengkong menangkap AF, warga Bengkong Asrama. Pria 28 tahun ini ditangkap usai melakukan pencabulan terhadap bocah 10 tahun berinisial A. Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, mengatakan AF ditangkap, Selasa (11/2) lalu di kediamannya. Dari pemeriksaan, AF terbukti melakukan pencabulan terhadap A di kawasan Tanjung Buntung.

BACA JUGA: Setiap Bulan Terjadi Pencabulan Anak, Pelaku Dominan Orang Dekat

“Pelaku sempat memegang alat vital korban. Saat itu, korban dibujuk dan dianiaya untuk melayani pelaku. Namun, korban menolak,” ujar Rio.

Rio menjelaskaan pencabulan itu terjadi saat korban tengah menjajakan dagangannya di jalan kawasan Golden Prawan. Pelaku yang mengendarai sepeda motor kemudian mendekatinya.

“Korban ini berjualan kerupuk di jalanan. Kemudian pelaku memiliki modus untuk membeli, dan berasalan akan mengambil uang ke rumah. Dan mengajak korban menggunakan motor,” kata Rio.

Rio menambahkan usai gagal menyetubuhi korban, AF kemudian kembali mendatangi korban di lokasi jualannya. Namun, korban berhasil kabur dan melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

“Pelaku ini sudah predator. Bahkan, korban didatangi ke sekolahnya. Untungnya korban melihat pelaku, dan melaporkan ke sekuriti,” ungkap Rio.

Dengan kejadian ini, Rio mengimbau kepada para orangtua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anak. Seperti tidak mengikuti bujukan orang dewasa.

“Pengakuan pelaku baru pertama kali. Tapi pelaku ini sudah berbahaya, karena mendatangi korban berulang kali,” tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Update