Jumat, 24 April 2026

Peringati HUT FSPMI, Buruh Kembali Tolak UU Cipta Kerja

Berita Terkait

Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batamkembali melakukan demo didepan kantor DPRD Batam, Selasa(7/2). Aksi tersebut terkait kenaikan UMK. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos- Buruh di Kota Batam kembali melakukan aksi unjuk rasa, Senin (7/2). Aksi mereka kali ini dilaksanakan di dua lokasi, yakni Depan Gedung Graha Kepri dan di depan Kantor DPRD Kota Batam.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Ramon mengatakan, aksi yang dilakukan  dalam rangka memperingati HUT FSPMI ke-23. Dalam peringatan HUT ke-23 itu, FSPMI melakukan berbagai kegiatan seperti perlombaan hingga aksi unjuk rasa secara nasional.

“Tuntutan kita itu ke DPRD Provinsi dan DPRD Kota,” ujar Ramon.

Untuk aksi di DPRD Provinsi, Ramon sangat menyayangkan tidak adanya anggota DPRD Provinsi yang mau menemui buruh. Meskipun sebagian besar dari anggota DPRD Provinsi berasal dari Batam.

BACA JUGA: Buruh di Batam Kembali Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya…

“Surat sudah kita sampaikan, tapi tak ada satu pun yang menemui kita,” tuturnya. Dalam aksi, buruh hanya ditemui oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin.

Kepada Kamaludin, buruh menyampaikan tuntutan mereka terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. Kemudian juga, buruh menolak revisi Undang-Undang MD2 yang recananya akan direvisi oleh DPR RI.

“Kita menolak itu karena sudah jelas Undang-Undang Omnibus Law dinyatakan Mahkamah Konstitusi bahwasanya inkonstitusional bersyarat. Tapi pengatur undang undang (Omnibus Law) ini yang akan direvisi, yang tujuannya melegalkan undang undang Omnibus Law, ini yang akan kita lawan,” jelasnya.

Selain itu, dalam peringatan bulan K3 Nasional saat ini, pihaknya menyoroti sejumlah kecelakaan kerja yang terjadi di Tanjunguncang dalam beberapa waktu belakangan ini. Sehingga FSPMI meminta untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam agar kejadian serupa tak terulang kembali.

“Kita akan mempersiapkan suratnya untuk dilakukan RDP itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya juga meminta dukungan dari DPRD Kota Batam terkait kenaikan upah yang harus naik 3 persen untuk disampaikan ke Gubernur Kepri.

“Tuntutan kita tidak akan lari dari Gubernur harus merevisi SK 1373. Setelah nanti putusan MA itu keluar, itu nanti akan ada revisi. Gubernur mau atau tidak untuk merevisi itu,” imbuhnya. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

 

UPDATE