Selasa, 28 April 2026

Buruh di Batam Kembali Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya…

Berita Terkait

Buruh di Kota Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Wali Kota Batam, Rabu (26/1/2022). Foto: Messa Haris

batampos – Buruh di Kota Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Wali Kota Batam, Rabu (26/1/2022).

Pada aksinya kali ini mereka kembali menyampaikan tiga tuntutan. Yakni:

1. Menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan Undang-undang Nomor 11 Tahun            2020 tentang Cipta Kerja.
2. Menolak revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan        Perundang-undangan.
3. Mendesak Gubernur Kepri untuk segera merevisi SK Gubernur tentang Upah Minimum        Kota (UMK) Kota Batam berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sebelumnya mereka juga menyampaikan aspirasi di depan kantor Graha Kepri Jalan Engku Putri Kota Batam.

Reporter: Messa Haris

UPDATE