
batampos – Buruh di Kota Batam yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Wali Kota Batam, Rabu (26/1/2022).
Pada aksinya kali ini mereka kembali menyampaikan tiga tuntutan. Yakni:
1. Menuntut kepada pemerintah untuk membatalkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Menolak revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang-undangan.
3. Mendesak Gubernur Kepri untuk segera merevisi SK Gubernur tentang Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batam berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Sebelumnya mereka juga menyampaikan aspirasi di depan kantor Graha Kepri Jalan Engku Putri Kota Batam.
Reporter: Messa Haris

