batampos– Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap KA, warga Tanjungpiayu, Seibeduk. Pria 22 tahun ini diamankan usai mencabuli 2 orang anak-anak. Mereka yakni A, 6, perempuan dan R,8, laki-laki.
Kanit PPA Polresta Barelang, Iptu Dwi Dea Anggraini mengatakan penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan pihak keluarga. Korban diketahui merupakan ponakan teman KA yang juga tetangga pelaku. “Pelaku ini teman oomnya korban. Jadi korban dan pelaku ini sudah kenal,” ujar Dea.
BACA JUGA:Â Incar Korban hingga ke Sekolah, Polsek Bengkong Tangkap Pencabul Anak
Dea menambahkan untuk melancarkan aksinya, pelaku mempunyai modus dengan mengajak korban bermain. Awalnya, KA mencabuli R.
“Saat itu pelaku melakukannya. Setelah itu, korban bercerita kepada orangtuanya. Dan diketahui pelaku juga melakukan ke adiknya,” kata Dea.
Dea menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Masih dimintai keterangan. Dari laporan, korban ada 2,” katanya.
Dari pengakuan KA, ia membantah sudah melakukan pencabulan terhadap 2 bocah tersebut. “Saya tidak ada melakukan,” ujar pria yang bekerja di perusahaan Mukakuning tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI