
batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan mewajibkan seluruh pemegang alokasi lahan melaporkan perkembangan proses perizinan dan pembangunan secara mandiri melalui Land Management System (LMS). Kebijakan ini diterapkan untuk mempercepat pemanfaatan lahan sekaligus menekan keberadaan lahan tidur di Batam.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan, penerapan LMS akan memudahkan BP Batam memantau perkembangan setiap lahan yang telah dialokasikan kepada investor maupun pelaku usaha.
Menurutnya, sejumlah layanan perizinan telah terintegrasi ke dalam sistem tersebut, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), hingga Persetujuan Lingkungan. Sementara itu, layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) segera menyusul.
“Dengan sistem ini, tidak ada lagi alasan proses perizinan tidak dapat dipantau. Evaluasi pemanfaatan lahan dapat dilakukan sesuai perjanjian penggunaan tanah dan standar waktu pelayanan perizinan,” kata Amsakar.
Alokasi Lahan Bisa Dicabut Jika Tidak Dimanfaatkan
Amsakar menegaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026. Dalam aturan itu disebutkan bahwa alokasi lahan yang tidak dibangun atau tidak dimanfaatkan selama dua tahun dapat ditarik kembali oleh BP Batam.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan lahan yang telah dialokasikan benar-benar dimanfaatkan sesuai rencana investasi dan peruntukannya.
BP Batam Catat 614 Hektare Lahan Tidur
Berdasarkan data BP Batam, saat ini terdapat sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 Penetapan Lokasi (PL).
Lahan tersebut merupakan area yang telah dialokasikan kepada pemegang PL, namun belum dimanfaatkan atau belum dibangun sesuai dengan rencana penggunaan lahan.
Amsakar menjelaskan, lahan tidur berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan.
“Lahan tidur adalah lahan yang sudah diberikan kepada pemegang alokasi, tetapi belum dimanfaatkan. Sedangkan lahan yang belum dialokasikan merupakan lahan yang belum diberikan kepada pihak mana pun,” jelasnya.
Dorong Investasi dan Percepatan Pembangunan
Melalui penerapan LMS dan evaluasi berkala terhadap pemanfaatan lahan, BP Batam berharap proses pengawasan menjadi lebih transparan dan efektif.
Langkah ini juga diharapkan mampu mempercepat realisasi investasi, mengoptimalkan pemanfaatan aset lahan, serta mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kota Batam. (*)

