
F. Yofi Yuhendri/Batam Pos
batampos.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mencatat selama tahun 2021 hingga November ini sudah menangani 65 kasus narkotika. Kasus terbanyak merupakan pengungkapan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah mengamankan barang bukti sabu seberat 114,75 kg, ganja 63,62 gram, serta ekstasi 30 butir.
“Secara keseluruhan ada 97 orang tersangka. Sampai akhir tahun ada 2 bulan lagi, jadi data masih bisa berubah,” ujar Lulik, Senin (15/11) pagi.
Lulik menjelaskan dari pengungkapan tersebut diketahui untuk penyelundupan dengan barang bukti yang besar dilakukan oleh jaringan Tiongkok. Modusnya, para tersangka mengemas sabu tersebut ke dalam bingkisan teh cina.
“Jaringan (Tiongkok) ini masuk ke wilayah kita melalui Malaysia. Berbeda dengan jaringan Timur Tengah dengan ciri-ciri kemasan tupperware dan lakban warna cokelat,” katanya.
Lulik menambahkan dari pemeriksaan para tersangka, sabu tersebut mayoritad diselundpkan melalui pelabuhan tikus. Selain itu menggunakan sistem lempar atau ship to ship.
“Seperti barang bukti yang besar itu menggunakan sistem lempar,” tegasnya.
Dengan banyaknya pengungkapan kasus sabu ini, Lulik menegaskan akan memperketat pengawasan di pelabuhan tikus. Kemudian berkoordinasi dengan masyarakat pesisir ataupun nelayan.
“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba segera laporkan ke kita,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



