
batampos.co.id – Fraksi Hanura DPRD Kota Batam menilai, saat di Kota Batam perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) perlindungan konsumen. Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan antara konsumen dengan pengembang atau developer.
“Kita mendorong agar kedepannya ada Perda untuk melindungi konsumen di Kota Batam,” ucap Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha.
Disampaikan Utusan, Perda tersebut didalamnya akan mengatur agar para pengembang atau developer di Batam tidak boleh memasarkannya terlebih dahulu sebelum adanya fisik bangunan terwujud.
Terkait rencana Perda itu, Utusan akan melakukan kajian dan konsultasi dengan anggota Fraksi Hanura DPRD Kota Batam lainnya, agar ini menjadi salah satu Perda yang diinisiatif oleh DPRD Batam nantinya.
“Karena kalau fisik bangunan belum terwujud, maka bisa saja pengembang atau developer menjual bangunan tapi tidak di tanah yang dia miliki atau diatas lahan yang illegal,” ujar anggota komisi I DPRD Kota Batam itu.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap kedepannya benar-benar ada perlindungan konsumen di Batam ini. Pihaknya mendukung investasi dan perusahaan-perusahaan dari luar yang mau menanamkan modal di Batam.
Namun demikian, Pemerintah daerah tidak boleh kecolongan. Pemko Batam, DPRD Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam tentunya harus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan, yaitu dalam konteks kewajiban sudah terpenuhi, tapi haknya tidak dibayarkan. Seperti yang terjadi antara konsumen apartemen Oxley Convention City,” imbuhnya. (*)
Reporter: Eggi Idriansyah

