
batampos.co.id – Jajaran Polsek Sagulung menangkap tiga anak di bawah umur, HI,17; SY, 15; IA, 15, Selasa (7/12/2021) siang.
Ketiganya ditangkap usai mencuri sepeda motor Yamaha Vega R di Kaveling Seilekop. Kapolsek Sagulung, Iptu Muhammad Dharma Ardiyaniki, mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan korban.
Saat itu, korban kehilangan motor yang diparkirkan di teras rumah.
”Motor itu diparkirkan malam hari, dan besoknya korban menyadari motor itu hilang,” ujar Dharma.
Ketiga pelaku ditangkap di Seilekop, Sagulung. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit motor dan kunci T.
”Mereka berkeliling mencari targetnya. Kemudian membagi tugas, ada yang memantau, dan ada yang mengeksekusi,” kata Dharma.
Dari pengakuan pelaku, aksi pencurian tersebut baru pertama kali dilakukan. Rencananya, motor curian itu akan dijual dan hasilnya digunakan untuk bermain di warung internet (warnet).
”Mereka ini putus sekolah dan bandel. Orangtuanya sendiri sudah angkat tangan dengan kelakukan mereka. Hari-hari mereka di warnet,” ungkap Dharma.
Dengan kejadian ini, Dharma mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Yakni, memarkirkan kendaraan yang dilengkapi kunci ganda.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter: Yofi Yuhendri

