
batampos – Dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) diduga tak hanya terjadi di SMAN 1 Batam. Kejaksaan mengendus indikasi serupa di sejumlah sekolah di Batam, baik negeri maupun swasta.
Sumber Batam Pos yang enggan disebut namanya, mengatakan, sejumlah SMA dan SMK di Batam berpotensi melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) layaknya SMAN 1 Batam.
Apalagi, pengawasaan dan aturan terkait pengelolaan dana BOS ini lemah.
”Potensi korupsi di dana BOS untuk SMK dan SMA ini sangat besar. Karena memang aturannya tak jelas. Begitu juga untuk penggunaan dana komite, meski sudah ada Pergubnya, namun tak dirinci kegunaannya seperti apa. Jadi sangat rawan dikorupsi,” ungkap sumber Batam Pos yang berkecimpung di dunia penegakan hukum ini, kemarin.
Dijelaskannya, bantuan pendidikan berbentuk dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa. Makin banyak jumlah siswa, maka anggaran untuk dana BOS akan semakin besar diterima sekolah. Untuk SMA dan SMK, pemerintah menyiapkan dana BOS per siswa hingga Rp 1,4 juta setiap tahunnya. Anggaran untuk tingkat SMA dan SMK ini pun lebih tinggi dibanding SMP dan SD.
”Dana BOS paling besar itu untuk tingkat SMA dan SMK, Rp 1,4 juta per siswa. Semakin banyak siswa yang terdaftar, maka dana BOS yang masuk makin besar. Dan ini menjadi titik rawan korupsi,” ujarnya.
Potensi korupsi itu makin rawan terjadi di sekolah dengan jumlah siswa terbanyak. Bahkan, ia juga telah memiliki data, adanya indikasi korupsi pengelolaan anggaran dana BOS dan Komite di beberapa sekolah, setingkat SMK/SMA.
Baca Juga: Mantan Kepsek SMAN 1 Batam Tersangka Dugaan Korupsi
Bahkan, sumber Batam Pos itu menyebut, SMK Negeri 1 Batam, SMK Negeri 2 Batam, SMK Negeri 5 Batam, SMA Negeri 3 Batam, SMK Negeri 8 Batam, dan sejumlah sekolah negeri lainnya rawan karena jumlah dana BOS yang diterima cukup besar, sesuai jumlah siswanya yang besar.
”Kalau satu siswa Rp 1,4 juta, kalikan seribu siswa saja sudah Rp 1,4 miliar. Ini rawan dikorupsi,” jelasnya.
Menurut dia, Kejaksaan Negeri Batam juga harus bisa bersikap adil dalam penanganan kasus korupsi dana BOS ini. Jangan hanya karena adanya laporan untuk dugaan korupsi SMAN 1 Batam, dugaan korupsi di sekolah lain diabaikan.
”Harusnya Kejaksaan Batam bisa bersikap adil dalam penanganan perkara. Apalagi ini menyangkut uang negara, yang sebenarnya bisa diselamatkan dan dialokasikan ke sekolah yang membutuhkan,” jelasnya.
Dijelaskannya, selama ini pengawasan dana BOS di Batam dilakukan oleh Pemrov Kepri. Untuk soal pelaporan pun tidak dicek sedemikian rupa. Sehingga adanya kegiatan fiktif dan mark-up diduga dibiarkan begitu saja. Sehingga terjadi potensi yang sangat besar untuk pengelolaan dana BOS.
Padahal, seharusnya dana BOS digunakan untuk memenuhi berbagai kegiatan sekolah seperti menyediakan alat belajar mengajar, membayar gaji guru, mengembangkan perpustakaan dan kesiswaan lainnya.
”Jadi, bukan hanya SMA Negeri 1 yang jalan-jalan. Sekolah lain juga gitu. Kalau penggunaannya jelas untuk kesiswaan tak apa-apa. Ini banyak juga dipakai untuk kegiatan jalan-jalan dan lainnya,” tegasnya.
Sementara, Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, membenarkan penyidikan dugaan korupsi SMAN 1 Batam karena adanya laporan masyarakat. Namun, penindakan kasus korupsi juga tak selalu harus ada laporan masyarakat.
Artinya, Kejaksaan pun bisa turun langsung ke lokasi dugaan korupsi, jika adanya indikasi korupsi. Ia juga tak menampik, adanya indikasi dan informasi korupsi di SMA dan SMK Batam lainnya.
”Selama ada laporan dari masyarakat akan kami pelajari dan telaah, jika memang ada indikasi maka akan kami tindak lanjuti. Untuk sekolah lain (selain SMAN 1 Batam) sifatnya masih rahasia kami, memang ada informasi, namun harus kami pelajari dulu,” ucapnya.
Menurut dia, dalam proses penyidikan para penyidik Kejaksaan Negeri Batam bersikap hati-hati. Sehingga penanganan dugaan korupsi dilakukan secara maksimal dengan bukti pasti. ”Penyidik kan tak mau gegabah dulu, jadi penyidikan dilakukan satu-satu dulu. Kalau ada informasi lainnya, pasti akan kami tindak lanjuti,” jelas Wahyu.
Wahyu juga menegaskan, Kejaksaan Negeri Batam tak akan tebang pilih dalam penindakan dugaan korupsi. Pihak mana saja yang terindikasi korupsi, maka akan ditindaklanjuti. (*)
Reporter : Yashinta

