Rabu, 22 April 2026

Mantan Kepsek SMAN 1 Batam Tersangka Dugaan Korupsi

spot_img

Berita Terkait

Mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam Muhammad Chaidir (pakai rompi) digiring Jaksa usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batam, Senin (3/1). F.Yashinta

batampos – Mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam Muhammad Chaidir ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batam, Senin (3/1). Ia diduga melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah) dan dana Komite (dana SPP siswa) tahun anggaran 2017 sampai 2019 senilai Rp 830 juta.

Penetapan Chaidir sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, diantaranya keterangan para saksi dan kerugian negara. Bahkan usai ditetapkan sebagai tersangka Chaidir yang menjabat sebagai Kasi Kurikulum dan Penilaian Dinas Pendidikan Pemrov Kepri ini langsung dijebloskan ke penjara.

Menurut informasi, Chaidir datang memenuhi panggilan penyidik pidsus sekitar pukul 09.00 WIB, didampingi kuasa hukumnya. Saat itu ia mengenakan kemeja biru lengan pendek dipadu celana hitam. Setelah dua jam di lantai 2 Kejaksaan, ia pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mengenakan rompi bewarna merah dengan tangan terborgol, Chaidir digiring menuju Rutan Batam di Tembesi.

Kasi Intel Kejari Batakm, Wahyu Octaviandi mengatakan selama ini Chaidir yang sebelumnya berstatus saksi cukup kooperatif. Namun saat ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan karena takut yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti hingga kembali melakukan tindak pidana serupa.

“Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan di tahun sebelumnya, dan pada hari ini menetapkan MC sebagai tersangka dugaan pengelolaan anggaran dana BOS dan Komite tahun 2017-2019. Terhadap tersangka kami langsung melakukan penahanan,” ujar Wahyu. (*)

Reporter : Yashinta

UPDATE