Minggu, 10 Mei 2026

Pejabat Pertamina Terdakwa Kasus Cabul Minta Sidang Ditunda

Berita Terkait

Ilustrasi sidang

batampos – Sidang pidana dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan TNM, oknum pejabat Pertamina di Pulau Sambu Batam terpaksa ditunda. Alasannya karena pengacara terdakwa tidak datang.

Padahal kemarin adalah sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam. Namun karena permintaan terdakwa, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam pub menunda sidang hingga Selasa depan.

“Terdakwa minta tunda karena belum ada pengacara. Harusnya hari ini dakwaan,” ujar Herlambang, JPU Kejari Batam.

Ancaman hukuman terhadap TNM cukup tinggi, karena itu terdakwa wajib didampingi pengacara. Dimana, ancaman pidana untuk pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak yakni maksimal 15 tahun penjara.

“Memang wajib didampingi kuasa hukum, karena ancamannya tinggi,” terang Herlambang.

Diketahui, kasus yang menjerat pejabat pertamina TNM berawal dari laporan orangtua korban V ke Polresta Barelang. Saat itu orang tua V mengetahui anaknya hamil 5 bulan. Padahal saat itu V masih berusia 12 tahun.

Kasus pesertubuhan terhadap remaja SMP ini terungkap saat ia mengeluh sakit perut. Oleh orangtuanya langsung dibawa ke rumah sakit. Usai memeriksa kondisi V, dokter memberi tahu putrinya itu tengah hamil dan akan melahirkan. Tak berapa lama V melahirkan, namun bayinya meninggal dunia usai melahirkan.

Dari hasil penyidikan, diketahui sebelum ke rumah sakit V sempat minum obat yang dibeli online untuk mengugurkan kandungan. Obat itu dibeli atas saran TNM, pria berusia 44 tahun yang telah menyetubuhi remaja ini.

Hubungan terlarang yang terjalin karena bujuk rayu TNM terhadap korban. Korban yang masih lugu pun terpedaya dan berhasil disetubuhi berulangkali hingga hamil. (*)

Reporter : Yashinta

UPDATE