
batampos – Petugas Direktorat Pengamanan Aset BP Batam menemukan barang elektronik berupa 15 unit laptop tidak bertuan di Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang pada Desember 2021 lalu dan hingga saat ini belum diketahui siapa pemilik barang tersebut.
Kepala Subdit Pengamanan Aset dan Obyek Vital, S.A. Kurniawan, membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, barang elektronik berupa 15 unit laptop yang tidak bertuan tersebut sudah diamankan di Kantor Ditpam BP Batam.
“Petugas menemukan barang yang tertinggal di Ruang Tunggu Pelabuhan Ferry Domestik Sekupang. Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut dan ditemukan 15 unit laptop,” jelasnya.
Baca Juga: 15 Unit Laptop Ditahan, Sudah Dua Bulan Tak Ada Proses
Ia mengatakan, pihaknya sempat mencari tahu siapa pemilik barang tersebut. Namun saat itu belum ada yang mengakuinya.
“Selanjutnya petugas membawa 15 unit laptop tersebut ke kantor untuk diamankan. Kami juga menunggu klarifikasi dan bukti atas kepemilikan barang tertinggal tersebut, ” tuturnya.
Ia menambahkan, selama ini pihaknya hanya mengamankan dan memeriksa barang-barang yang diduga dapat membahayakan di lingkungan pengawasan Ditpam BP Batam.
“Kami mengimbau untuk masyarakat yang merasa kehilangan atau tertinggal barang elektronik tersebut untuk dapat membawa bukti kepemilikan dan mendatangi kantor Ditpam BP Batam,” katanya.
Menurutnya, penemuan barang tersebut dapat diindikasikan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo PMK Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ia menegaskan, menjelang akhir Tahun 2021 lalu, Ditpam bersama stakeholders terkait di lingkungan pelabuhan terus meningkatkan pengawasan terhadap produk-produk yang masuk/keluar dari kawasan bebas di pelabuhan.
Sehingga pencegahan dan penindakan terhadap masuknya produk ilegal bisa dioptimalkan.(*)
Reporter: Messa Haris



