Senin, 27 April 2026

Triwulan I 2026, Ada 11.598 Orang yang Pindah jadi Warga Batam

Berita Terkait

Warga Batam yang hendak mengurus administrasi kependudukan mengantre dipanggil petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kamis (5/3). F.Rengga Yuliandra

batampos – Kebijakan sejumlah layanan administrasi seperti kartu kuning (AK-1) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini mensyaratkan kepemilikan KTP Batam mulai berdampak pada arus perpindahan penduduk ke Kota Batam.

Dalam tiga bulan pertama tahun 2026, ribuan pendatang tercatat mengajukan pindah domisili secara resmi.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Adisthy, mengungkapkan jumlah penduduk yang masuk ke Batam sejak Januari hingga Maret 2026 mencapai 11.598 jiwa.

Rinciannya, pada Januari sebanyak 4.115 jiwa, Februari 3.729 jiwa, dan Maret 3.754 jiwa yang mengurus perpindahan masuk ke Batam.

“Data ini merupakan warga yang telah mengajukan pindah domisili dan tercatat secara administrasi di Disdukcapil,” ujarnya, Jumat (24/4).

Secara tren, jumlah pendatang pada awal tahun ini masih tergolong tinggi. Meski sempat mengalami penurunan dari Januari ke Februari, angka tersebut relatif stabil hingga Maret.

Kondisi ini menunjukkan Batam masih menjadi daerah tujuan utama bagi pencari kerja dan masyarakat dari berbagai daerah, seiring peluang ekonomi yang terbuka di sektor industri, jasa, dan perdagangan.

Di sisi lain, Disdukcapil Kota Batam menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).

Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Batam, Adisthy, menanggapi adanya persepsi dan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas layanan.

“Kami terus melakukan perbaikan, baik dari sisi sistem pelayanan, pengawasan, hingga penguatan integritas sumber daya manusia,” katanya.

Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pungli dalam bentuk apa pun di lingkungan Disdukcapil Batam.

“Komitmen kami jelas, memberikan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungli,” tegasnya.

Adisthy juga menekankan bahwa pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat. Kritik dan saran dinilai sebagai bagian penting dalam mendorong perbaikan layanan.

Saat ini, Disdukcapil Batam tengah memperkuat sistem internal guna menutup celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, sebagai bagian dari upaya menuju tata kelola pelayanan publik yang lebih akuntabel.

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan.

“Jika ada indikasi pungli dalam proses pelayanan administrasi kependudukan, segera laporkan agar bisa kami tindaklanjuti,” tutupnya.(*)

UPDATE