
batampos – Bea Cukai Batam selama Januari-April 2022 melakukan 161 penindakan. Penindakan ini didominasi oleh barang kena cukai (BKC) hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, komoditi barang campuran, dan komoditi barang pornografi serta sextoys.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan dari penindakan tersebut, BC Batam mengamankan barang bukti 2,3 juta batang rokok, dan 700,86 liter minuman alkohol.
“Untuk BKC hasil tembakau didominasi oleh sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM),” ujar Undani.
Undani menjelaskan 161 penindakan tersebut terdiri dari 126 penindakan non patroli laut, 19 penindakan patroli laut, 7 penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), 6 penindakan hasil pelimpahan dari instansi lain, dan 3 penindakan kepabeanan dan cukai lainnya.
Untuk barang bukti NPP yang diamankan yakni 26 gram narkotika golongan 1 jenis Cannabis Sativa, 811,3 narkotika golongan 1 jenis Methamphetamine, 765 narkotika golongan 1 jenis Cannabis Sativa, 60 butir Hexymer, 5 butir Diazepam, dan 30 butir Risperidone. “Beberapa kasus ini sudah dilimpahkan ke Polresta Barelang dan Polda Kepri,” kata Undani.
BC Batam mencatat penindakan mayoritas dilakukan non patroli laut dengan jumlah 126 penindakan, 19 penindakan patroli laut, 7 penindakan NPP, 6 penindakan hasil pelimpahan dari instansi lain, dan penindakan kepabeanan dan cukai lainnya. Dari penghitungan, total nilai barang penindakan tersebut mencapai Rp 15.232.425.000, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 5.799.376.000.
Menurut Undani, banyaknya penindakan rokok ilegal sejalan dengan operasi gempur rokok ilegal, dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai. Hal ini dikarenakan kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan negara di bidang cukai.
“Penindakan ini juga dibantu dengan informasi dari masyarakat. Ini menunjukkan keseriusan unit pengawasan Bea Cukai Batam dalam melakukan tindakan represif menekan peredaran rokok ilegal di Kota Batam,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



