Senin, 16 Maret 2026

Masyarakat Kawin Campur Minta Pencerahan Hukum ke PN Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pengadilan Negeri Batam mendapat kunjungan dari Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (PerCa Indonesia) perwakilan Batam. Rombongan PerCa berjumlah 5 orang dan dipimpin oleh Ketua PerCa Indonesia perwakilan Batam, Rini Griffin. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Masyarakat Indonesia yang terlibat kawin campur dengan warga negara asing wajib tahu tentang hukum, terutama perlindungan hukum untuk dirinya. Hal itu dikarenakan konsekuensi hukum kawin campur yang cukup rumit. Mulai dari pencatatan perkawinan, pengesahan anak yang lahir di luar nikah, hingga hak-hak anak yang lahir dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan.

Perwakilan Perca Batam, Rini Griffin mengatakan, organisasi PerCa Indonesia perwakilan Batam beranggotakan warga Indonesia yang berdomisili di Batam. Setiap anggota memiliki pasangan suami atau isteri berkewarganegaraan asing. Kondisi perkawinan antara 2 orang warga negara berbeda ini tentunya memiliki konsekuensi hukum yang cukup rumit.

“Konsekuensi hukum untuk kami lebih rumit, mulai dari pencatatan perkawinan, pengesahan anak yang lahir di luar nikah hingga hak-hak anak yang lahir dari orang tua yang berbeda kewarganegaraan,” ujar Rini saat berkunjung ke PN Batam.

Karena itu, PerCa Indonesia perwakilan Batam mengunjungi Pengadilan Negeri Batam untuk bersilaturahmi, sekaligus permohonan kepada Ketua PN Batam Mashuri Effendie, untuk terlibat langsung dalam kegiatan sosialisasi penyelesaian masalah hukum dalam bentuk talkshow.

“Rencana kegiatan ini akan diselenggarakan nanti pada tanggal 10 Juni 2022 mendatang,” terang Rini.

Ketua PN Batam Mashuri Effendie menyambut baik kunjungan PerCa Indonesia perwakilan Batam. Ia mengapresiasi kepedulian pengurus PerCa Indonesia perwakilan Batam perihal rencana penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut.

“Pada prinsipnya Pengadilan Negeri Batam selalu siap memberikan materi dalam diskusi hukum terkait tugas dan peran pengadilan sehubungan dengan persoalan-persoalan hukum. Serta prosedur yang harus dilalui di pengadilan apabila terjadi permasalahan hukum,” ujar Mashuri.

Menurut Mashuri, masyarakat yang awam hukum apalagi yang terlibat di dalam PerCa Indonesia memang perlu diberikan pencerahan hukum oleh instansi terkait. Apalagi menyangkut perlindungan terhadap hak selaku Warga Negara Indonesia.

“Masyarakat PerCa Indonesia perwakilan Batam perlu memahami tentang hal-hal esensial terkait hak warga negara yang diatur dalam Hukum Positif/Undang-Undang terkait misalnya Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan lainnya,” pungkas Mashuri. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN