Minggu, 15 Maret 2026

Imigrasi Batam Sediakan Layanan Prioritas untuk Permohonan Paspor

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Salah seorang warga mengurus paspor di kantor Imigrasi Batam. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Layanan Prioritas merupakan inovasi layanan paspor yang disediakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Layanan ini diberikan bagi pemohon lansia, balita, dan difabel berupa penyediaan ruangan khusus yang terpisah dengan pelayanan lainnya.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Tessa Harumdila mengatakan, layanan ini merupakan inovasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk melindungi kaum prioritas sesuai dengan motto Imigrasi, “Melayani Anda Prioritas Kami, Kesehatan Anda Prioritas Kami”.

Adapun untuk layanan prioritas ini diberikan kepada kelompok rentan yang terdiri dari ibu hamil, disabilitas, difabel dan lainnya. Sementara untuk lanjut usia diatas 60 tahun.

“Kemudian untuk balita dari umur 0 sampai 5 tahun dan orang sakit,” kata Tessa.

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan layanan prioritas ini tidak perlu mendaftar antrean melalui aplikasi. Pemohon hanya cukup datang langsung kepada petugas Customer Service di ruang layanan prioritas dengan membawa persyaratan.

Untuk persyaratan juga hampir sama seperti layanan lainnya. Dengan melampirkan KTP fotocopy dan asli; Kartu Keluaraga fotocopy dan asli; Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah / Surat Baptis fotocopy dan ASLI.

Selanjutnya domumen pendukung lainnya yakni, surat keterangan sakit atau pendukung lainnya bagi pemohon orang sakit fotocopy dan asli; paspor orang tua bagi pemohon balita fotocopy dan asli; akte perkawinan atau buku nikah orangtua bagi pemohon balita fotocopy dan asli; serta paspor lama bagi yang telah memiliki sebelumnya.

Ia menambahkan, dalam layanan prioritas ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam turut menghadirkan inovasi berupa layanan SIAPP. SIAPP adalah layanan pengiriman paspor bagi pemohon prioritas seperti bayi / balita, manula, ibu hamil, orang sakit, kaum disabilitas dan kaum rentan lainnya.

“Paspor diantar langsung ke tempat tinggal pemohon oleh petugas imigrasi tanpa biaya tambahan,” imbuhnya. (*)

 

Reporter : Eggi Idriansyah

SALAM RAMADAN