
batampos – Kanit Reskrim Polsek Bengkong, iptu Rio Ardian mengatakan dalam kasus pencabulan di panti asuhan Bengkong Sadai, pihaknya melakukan pertemuan bersama Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, Senin (4/7). Pertemuan ini juga dihadiri pemilik panti asuhan.
“Dalam pertemuan tadi, mengarah ke pengawasan pihak panti. Karena disini ada kelalaian, dan rencananya akan dibekukan. Tapi itu belum keputusan, masih pembicaraan,” ujar Rio.
Rio menjelaskan dalam petemuan tersebut, pihak panti mengakui minim melakukan pengawasan terhadap anak-anak. Bahkan, dalam kasus ini, anak pemilik panti menjadi korban.
“Kita juga akan lakukan pemeriksaan terhadap pemilik panti. Karena pemeriksaan masih bertahap, kemarin baru pemeriksaan korban. Untuk sanksi hukum ke pemilik panti tidak ada, paling sanksi dibekukan saja,” katanya.
Baca Juga: Guru Mengaji Cabuli Anak Panti Sejak Usia 15 Tahun, Ini 10 Korbannya
Rio menambahkan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anak panti dalam waktu 5 tahun belakang. Diketahui, guru mengaji panti asuhan tersebut, AS sudah melakukan pencabulan sejak usianya 15 tahun.
“Sudah kita data semuanya, dan visum juga. Total korban 10 orang itu saja,” ungkapnya.
Rio mengatakan dalam pertemuan tersebut disebutkan jika panti dibekukan, maka anak-anak akan dipulangkan ke orangtua atau dipindahkan ke panti asuhan yang lebih ketat pengawasan.
“Kalau anak yang masih ada orangtua akan dipulangkan. Kalau tidak ada akan dipindahkan,” tutupnya.
Baca Juga: Dinsos Periksa Panti Asuhan Lokasi Guru Ngaji Berbuat Asusila, Ini Hasilnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Jajaran Polsek Bengkong menangkap guru ngaji berinisial AS, Senin (27/6) malam. Pria 20 tahun ini diamankan akibat mencabuli 10 anak panti asuhan di kawasan Bengkong Sadai.
Ke-10 korban yakni NA, 10, NK, 8, SS, 14, RH, 17, SF, 12, ADP, 15, MDS, 17, TA, 16, L, 15, dan N, 5. Dari korban ini, salah seorang merupakan anak pemilik panti asuhan tersebut. Aksi bejat itu dilakukan pelaku secara berulang kali.
Modusnya, untuk korban yang berusia dibawah 10 tahun, pelaku membujuknya dengan membelikan jajanan. Sedangkan korban berusia belasan tahun, diberikan ancaman dengan pukulan rotan. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



