
batampos – Dua terdakwa pembunuhan di Batam yakni Isran dan Saipul Suyandi Harahap dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Senin (18/7). Keduanya dinilai terbukti melakukan pengeroyokan hingga menyebabkan pendarahan otak hebat yang membuat korban Musliman tewas di tempat.
Pengeroyokan berawal dari dua anak salah satu terdakwa yang berlari sambil menangis karena diduga dipukul oleh korban Musliman. Kedua terdakwa bersama Janri (DPO) yang saat itu tengah menegak minuman keras, tak terima dengan perlakukan yang diduga dilakukan korban Musliman kepada dua anak tersebut.
Para terdakwa pun langsung mendatangi rumah korban dan menanyakan penyebab dua anak tersebut dipukul. Karena tak terima dengan jawaban korban Musliman, ketiganya langsung menyerang korban tanpa ampun dengan pukulan dan tendangan. Korban yang hanya seorang diri tersudut dan tak berdaya sembari menutup mukanya. Sementara Janri mencekek leher korban dan terus memukul bagian kepala belakang.
Beberapa orang saksi sempat melerai, namun tak diindahkan oleh para terdakwa, hingga akhirnya korban lemas tak berdaya. Saat itu lah korban baru dilepas, dengan kondisi babak belur dan dari kepala mengucur darah segar. Beberapa saksi sempat mengecek kondisi korban yang ternyata sudah tak bernyawa dengan kondisi telentang di atas tanah.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: R/VER/01/II/2022/RSBB tanggal 11 Februari 2022, pada pemeriksaan korban laki-laki berusia 38 tahun ini ditemukan luka terbuka pada kepala, memar-memar pada wajah, telinga dan anggota gerak akibat kekerasan tumpul.
Pada otopsi ditemukan perdarahan hebat dibawah selaput lunak otak, perdarahan didalam otak besar dan otak kecil. Sebab mati adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan perdarahan hebat pada otak besar dan otak kecil. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, menyebabkan kematian kepada korban Musliman.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah, menghilangkan nyawa orang lain. Karena itu sudah seharusnya terdakwa di hukum sesuai hukum yang berlaku. Sebagaimana terbukti melanggar pasal 170 ayat 3 tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian,” ujar JPU Dedi Simatupang yang mewakili JPU Dedi membacakan tuntutan dalam sidang yang berlangsung virtual.
Dijelaskan Dedi, hal yang memberatkan perbuataan terdakwa berbelit-belit, perbuataan terdakwa dilakukan secara sengaja yang membuat korban kehilangan nyawa. Dan tak ada perdamaian dengan keluarga korban. Memperhatikan pas yang telah terbukti maka jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman yang dirasa setimpal.
“Menuntut terdakwa Isran dan Saipul dengan 11 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” jelas Dedi.
Atas tuntutan itu, majelis hakim PN Batam memberikan waktu satu minggu untuk kedua terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis. “Kami beri ksempatab ajukan pembelaan tertulis,” ujar majelis hakim sembari menutup sidang. (*)
Reporter : Yashinta

