Jumat, 30 Januari 2026

Terlilit Hutang, Pinjam Uang Rp 350 Juta Tak Dibayar, Pria di Batam Berurusan dengan Polisi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Aryanto, pelaku penggelapan uang Rp 350 juta menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (28/7). F.Rahman untuk Batam Pos

batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap pelaku penipuan dan penggelapan, Aryanto, Rabu (27/7). Pria 40 tahun ini diamankan usai menggelapkan uang Rp 350 juta.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, pelaku ditangkap di Kampung Melati RT 05 RW 08 Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat.

“Pelaku baru saja ditangkap dan dibawa ke Batam. Sekarang masih dalam pemeriksaan,” ujar Rahman.

Kasus penipuan dan penggelapan ini berawal saat pelaku meminjam uang senilai Rp 350 juta kepada korban pada 7 Januari lalu. Saat meminjam uang tersebut, pelaku menunjukkan fotocopy surat ruko atas nama rekannya yang berada di Grand BSI Residence, Batamkota.

Dalam peminjaman uang itu, pelaku berjanji akan menggantikan uang selama sepekan. Namun, pelaku tak mengembalikan uang hingga 6 bulan.

“Pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban dalam tempo satu minggu. Tapi sampai saat ini pelaku tidak mengembalikan uang korban,” kata Rahman.

Rahman menambahkan pelaku saat ini masih dalam menjalani pemeriksaan. Diduga, uang penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk menutupi dan membayar hutangnya.

“Kemana uang dan digunakan pelaku untuk apa, masih dimintai keterangan oleh penyidik,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update