
batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang dalam 3 bulan ini menindak 6 kasus perjudian di Batam. Kasus tersebut yakni sie jie, kartu song, pimpong, dan gelanggang permainan (gelper).
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan 21 orang tersangka, yang terdiri dari pemain, pengelola, bandar, dan pemilik. Serta sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku rekapan, kartu song, dan mesin gelper.
Kapolresta Barelang, Nugoroho Tri Nuryanto mengatakan penindakan judi tersebut merupakan atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri meminta seluruh Kapolda dan Kapolres untuk menindak seluruh perjudian di wilayah masing-masing.
“Jadi apapun kegiatan yang ada unsur judi di Batam, pasti kita tindak,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Selasa (23/8) siang.
Untuk kasus sie jie, ditindak pada 17 Agustus di warung kawasan Jodoh, Batuampar, dan kartu song di kawasan Batuampar. Sedangkan judi pimpong ditindak di kawasan Batu Selicin, Lubukbaja, dan 2 kasus gelper di Teluk Bakau, Nongsa, dan Kampung Aceh, Mukakuning.
Diketahui, permainan gelper banyak digemari masyarakat, khususnya orang dewasa hingga anak-anak. Bahkan, mesin ini dioperasikan di sejumlah pusat perbelanjaan atau mall.
Belakangan, mesin gelper seperti tembak merak, ikan, dan kumbang diperjudikan. Koin yang digunakan untuk mengoperasikan mesin tersebut ditukarkan dengan uang tunai.
Untuk mengelabui petugas, pengelola lokasi perjudian gelper mengubah cara transaksi uang. Para pemain yang menang nantinya akan menukarkan koin dengan hadiah seperti kotak rokok atau kotak ponsel. Kemudian hadiah tersebut ditukarkan lagi dengan uang di luar arena gelper.
Terkait pengoperasian mesin gelper ini, kata Nugroho, para pemilik harus mengantongi izin dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam.
“Gelper itu harus ada izin. Izinnya permainan ketangkasan dan bayar pajak juga,” katanya.
Selain itu, pengoperasian mesin gelper dilarang untuk bertransaksi uang. Seharusnya, sambung Nugroho, pengelola gelper menyediakan hadiah untuk pemain yang menang.
“Seperti di mall-mall yang dimainkan anak-anak itu dengan hadiah. Nah, jika ada transaksi uang, berarti itu judi. Ini yang akan kita tindak,” tegasnya.
Nugroho menambahkan untuk memperjelas aturan pengoperasian mesin gelper ini, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Batam.
“Solusinya kita akan berkoordinasi dengan Pemko. Maka yang tidak ada izin akan kita sikat,” tutupnya.(*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



