Selasa, 5 Mei 2026

Kelola Ratusan Ribu Akun, Judi Online Dikendalikan dari Batam

Berita Terkait

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic bersama Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei dan jajaran memberikan keterangan pengungkapan kasus judi online di Mapolda Kepri, Senin (4/5). Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau membongkar praktik judi online berskala besar di Batam. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui mengoperasikan ratusan ribu akun permainan ilegal dengan bantuan sistem bot dan puluhan perangkat komputer.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit III Jatanras melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku berinisial TN di kawasan Nongsa.

“TN diamankan di sebuah rumah yang dijadikan pusat operasional. Di lokasi itu, pelaku menjalankan aktivitas judi online menggunakan sejumlah perangkat komputer,” ujarnya, Senin (4/5).

Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan satu ruangan yang difungsikan sebagai pusat pengoperasian permainan jenis Joker King dan Bearfish Casino. Sejumlah komputer dalam kondisi aktif dan terhubung dengan sistem otomatis untuk mengendalikan ribuan akun secara bersamaan.

Baca Juga: Polemik Pengadaan Mesin Cuci RSUD Embung Fatimah, Ini Penjelasan Manajemen

Petugas menyita 19 unit CPU dan monitor, perangkat jaringan internet, serta beberapa telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut. Seluruh perangkat itu terintegrasi dalam satu sistem, sebagian dijalankan menggunakan bot untuk mengoptimalkan permainan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TN diketahui mengelola sekitar 31 ribu akun Joker King dan lebih dari 181 ribu akun Bearfish Casino. Akun-akun tersebut dimanfaatkan untuk mengumpulkan chip yang kemudian dijual kepada pemain lain.

Chip hasil permainan dikumpulkan dalam satu akun penampung guna meningkatkan peringkat dan menarik minat pembeli. Transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan instan dengan sistem pembayaran dompet digital.

“Dari aktivitas ini, pelaku sudah meraup keuntungan ratusan juta rupiah,” kata Pricillia.

Polisi juga menemukan saldo sekitar Rp60 juta di rekening milik TN yang diduga berasal dari hasil penjualan chip. Uang tersebut digunakan untuk mendukung operasional, termasuk pembelian perangkat komputer.

Baca Juga: Pertamina Kembali Naikkan Harga BBM, Warga Batam Keluhkan Beban Bertambah

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, menambahkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lain berinisial RS di wilayah Bengkong.

“RS berperan sebagai pemain sekaligus penjual kembali chip. Dia membeli dari TN, lalu menjual kembali ke pihak lain,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, RS diketahui menggunakan 13 akun berbeda untuk bermain dan bertransaksi. Ia tercatat membeli chip senilai jutaan rupiah dan menjual kembali sebagian untuk memperoleh keuntungan.(*)

 

BACA BERITA LENGKAPNYA di harian.batampos.co.id

 

ReporterYashinta

UPDATE