
batampos – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mendukung para penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kota Batam apabila akan melakukan penyelidikan pasca robohnya bagian plafon masjid Tanwirun atau yang lebih dikenal dengan masjid tanjak.
Masjid yang dibangun menelan biaya cukup fantastik ini turut menarik perhatian berbagai pihak. Tidak terkecuali adanya dorongan bagi Kejaksaan Negri Batam untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek bernilai Rp 39 miliar tersebut.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan pembangunan masjid dilakukan transparan, dan jelas.
Sebelum pembangunan pihaknya juga menyarankan kepada penanggung jawab proyek agar berkonsultasi dan meminta pengawasan kepada penegak hukum.
“Itu berlaku kepada semua proyek di Kota Batam. Jadi seandainya ada tim dari kejaksaan yang ingin menyelidiki terkait robohnya plafon tersebut, saya rasa tidak ada masalah. Silakan saja. Penyelidikan merupakan hal yang biasa, kecuali penyidikan itu baru luar biasa,” ujarnya, Senin (12/9/2022).
Sebagai pengambil kebijakan di BP Batam, setiap terjadi permasalahan yang memang menimbulkan dugaan, pihaknya akan mendukung langkah yang diambil tim penegak hukum.
Tentunya hal ini diperlukan agar mengetahui permasalah sebenarnya, dan kenapa hal tersebut terjadi.
“Sebagai pimpinan saya tidak ada masalah. Saya terbuka saja. Kalau memang mereka (kejaksaan,red) mau turun dan melakukan penyelidikan terhadap kasus robohnya plafon, saya persilakan,” tegasnya.
Rudi mengungkapkan, semua proyek yang dikerjakan terdapat pejabat yang bertanggung jawab atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pejabat tersebut bertanggung jawab penuh terhadap jalannya proyek, termasuk mengawasi sejak awal hingga selesai dikerjakan.
Selama dalam dan pasca pembangunan, jika memang terdapat kesalahan yang menyebabkan kerugian negara, tentu ada konsekuensi yang harus ditanggung. Hal ini sudah diketahui oleh PPK ketika ditunjuk dalam mengawasi setiap proyek.
“Siapa saja yang mau selidiki silahkan. Siapa tahu ada kesalahan. Kalau sampai merugikan negara, dan masuk ranah pidana tentu PPK yang harus bertanggung jawab,” sebutnya.
Kendati demikian, ia meyakini semua proses sudah sesuai dengan prosedurnya. Robohnya plafon juga masih dalam tanggung jawab kontraktor yang sebagai pemenang proyek.
Karena sampai tiga bulan pasca diresmikan, pemeliharaan masih menjadi tanggung jawab kontraktor.
Sebelumnya, ia juga sudah meminta Satuan Pengawasan Internal (SPI) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kerusakan plafon tersebut. Berdasarkan laporan sementara pengerjaan sesuai dengan spek yang direncakan.
Terkait kualitas material bangunan yang digunakan, menurutnya merupakam bahan bangunan berkualitas.
Namun penyebab robohnya plafon tersebut mungkin akan dikaji kembali. Sehingga bisa diketahui penyebab pasti robohnya plafon masjid yang baru tiga bulan diresmikan tersebut.
“Itu sangat teknis. Tentu ada pejabat yang lebih paham. Intinya sekarang dalam perbaikan. Semoga cepat selesai, sehingga masjid bisa digunakan kembali untuk beribadah,” bebernya.(*)
Reporter: Yulitavia



