Minggu, 15 Maret 2026

Pemko Batam Izinkan Pengelola Makam Seitemiang Gunakan Area Covid-19

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Area permakaman TPU Seitemiang Kota Batam. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

batampos – Pemko Batam Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan, memberikan izin kepada pengelola permakaman umum Seitemiang untuk menggunakan area makam Covid-19.

Sekretaris Yayasan Khairul Ummah Madani selaku pengelola pemakaman umum untuk umat Muslim di TPU Seitemiang, Zailani, mengatakan, pihaknya dapat bernapas lega setelah mendapatkan kabar tersebut. Pasalnya persoalan krisis lahan dan banjir di lokasi permakaman Seitemiang kini sudah ada titik terang.

“Alhamdulillah, tadi sudah ketemu dengan Kadis Perkimtan dan kita sudah diperbolehkan gunakan makam Covid-19,” ujarnya.

Dengan adanya izin penggunaan lahan pemakaman Covid-19 ini, kedepannya pengelola akan fokus memakamkan jenazah ke lokasi makam Covid-19.

“Tapi mau diratakan dulu karena belum semuanya rata (lahan Covid-19). Insyaallah kedepannya akan gunakan lahan makam Covid-19 itu,” ujar Zailani.

Seperti diketahui sudah cukup lama TPU Seitemiang kehabisan lahan pemakaman. Berbagai upaya telah dilakukan namun belum ada solusi jangka panjangnya.

Beberapa waktu belakangan ini, pengelolah terpaksa menggunakan lokasi rawa-rawa yang tergenang air sebagai lahan pemakaman baru.

Lahan pemakaman baru ini menuai protes dari ahli waris sebab selalu digenangi air sepanjang waktu. Pengelola tak bisa berbuat banyak sebab tak ada lagi lahan yang tersisa.(*)

Reporter: Eusebius Sara

SALAM RAMADAN