
batampos – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mencatat 92.579 pelanggar lalu lintas dan saat ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri sedang memverifikasi terhadap para pelaku pelanggar berlalu lintas. Dari jumlah tersebut pelanggar didominasi pengendara sepeda motor.
Dirlantas Polda Kepri melalui Kanit Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Iptu Brian, mengatakan, pelanggar didominasi pengendara kendaraan roda dua yang tidak mengenakan helm. Kemudian pengemudi yang tidak menggunakan safet belt (sabuk pengaman) serta menerobos lampu merah.
“Melalui kamera ETLE untuk lokasi yang kerap terjadi pelanggaran yaitu daerah Batamindo, Mukakuning,” ujarnya, Rabu (5/10/2022).
Ia menjelaskan, pengendara roda dua yang menggunakan handphone ketika berkendara dan menerobos lampu merah, jika dirata-rata setiap hari ada sekitar tiga hingga empat ribuan pelanggar yang tertangkap kamera ETLE.
Ditlantas Polda Kepri telah memasang kamera ETLE ditiga titik. Tiga titik itu berada Jalan Brigjen Katamso lampu merah Batamindo, di Jalan Ahmad Yani simpang Masjid Raya Batam Center dan lalu lintas di jalan KDA dalam.
Meskipun masih dalam uji coba ETLE nantinya akan berlaku efektif dan pelanggar lalu lintas akan dilakukan penindakan.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto, mengatakan, operasi zebra seligi 2022 yang berlangsung hingga 16 Oktober 2022 mendatang telah berjalan di seluruh wilayah hukum Polda Kepri sebanyak 7 titik di 7 kabupaten yang dilaksanakan secara serentak.
Temuan pelanggaran masih didominasi pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm.
“Tetap kita tindak dengan mengutamakan tindakan preventif dan pendekatan secara persuasif serta edukasi kepada pengendara,” tutupnya.(*)
Reporter: Azis Maulana



