Sabtu, 24 Januari 2026

Di Batam Terpidana Hukuman Mati dan Seumur Hidup Lebih Disiplin

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Para warga binaan lapas Batam dalam suatu kegiatan belum lama ini.

batampos – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Batam di Sagulung menampung 1.150 warga binaan dari berbagai kasus kejahatan hingga, Kamis (6/10). Sebagian besar adalah kasus narkoba dan beberapa diantaranya divonis hukuman mati dan seumur hidup.

Terpidana hukuman mati tersisa 19 orang lagi, sebab dua lainnya telah dipindahkan ke Lapas Narkotika Tanjungpinang dan satu lainnya meninggal dunia belum lama ini. Sementara terpidana seumur hidup ada 35 orang terdiri dari enam orang kasus pembunuhan dan 29 orang kasus narkoba.

Berdasarkan pengamatan petugas di Lapas Batam, terpidana hukuman berat ini umumnya berkelakuan baik selama menjalani hukuman di dalam Lapas. Yehezkiel salah satu terpidana hukuman mati atas kasus pembantaian empat orang anggota keluarga di Batamcenter beberapa tahun silam juga disebut sebagai pribadi yang baik dan taat dengan aturan di Lapas Batam.

Baca Juga: Berkas Perkara TPPU Senilai Rp 44 Miliar Dilimpah ke PN Batam

“Justru yang agak bandel itu yang hukuman tanggung. Kalau yang hukuman berat umumnya baik dan penurut karena mereka berlomba-lomba untuk mendapatkan hak pengampunan meringankan hukuman,” ujar Pelaksana Tugas Kalapas Batam Novriadi melalui Kepala Satuan Pengaman Lapas Batam (KPLP) Said Afrizal, Kamis (6/10).

Dijelaskan Said sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan Lembaga Pemasyarakatan yang ada, setiap warga binaan pemasyarakatan berhak mendapatkan hak untuk mendapatkan pengampunan asalkan memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Nah, salah satu kriterianya harus berkelakuan baik selama di pidana. Ini yang menjadi dorongan bagi warga binaan terpidana hukum berat di sana untuk terus berkelakuan baik selama di pidana. Jika mereka berulah maka akan mempersulit diri mereka sendiri untuk mendapatkan hak pengampunan hukuman berat tadi.

Baca Juga: BBM Ilegal Diangkut dari Malaysia Dijual di Indonesia

“Kalau semua persyaratan dipenuhi kita ajukan (pengampunan untuk meringankan hukuman) ke pengadilan dan nanti akan diteruskan pengadilan hingga ke presiden. Untuk hukuman mati ada pengampunan dari presiden sehingga bisa turun jadi hukuman seumur hidup dan berjenjang 20 tahun. Tapi itu tadi semua kembali ke kelakuan mereka selama di pidana dan petugas akan selalu menilainya setiap saat,” kata Said.

Kebijakan pemerintah terhadap hak-hak warga binaan seperti pengampunan, bebas bersyarat, remisi dan lain sebagainya sangat membantu petugas sipir di Lapas ataupun Rutan untuk tetap menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Setiap warga binaan tentu berlomba-lomba untuk mendapatkan hak tersebut dengan berkelakuan baik selama di pidana.

Selain hak-hak yang disebutkan diatas, warga binaan pemasyarakatan juga mendapatkan hak pengembangan minat dan bakat selama di pidana. Untuk Lapas Batam hak pengembangan minat dan bakat ini terdiri atas dua bagian yakni keterampilan dan pembinaan jasmani dan rohani.

Keterampilan, Rutan Batam memiliki bengkel las, meubel, loundri, pabrik roti, tempe, pangkas rambut, kerajinan tangan, bertani, ternak ayam dan ikan serta lainnya sebagainya. Begitu juga dengan pembinaan jasmani ada olahraga dan sejenis serta pembinaan rohani ada pondok pesantren, program ibadah kamar dan lain sebagainya.

“Semua warga binaan kita bina di sini. Untuk bakat dan minat kita sesuaikan dengan bakat atau minat mereka. Untuk pembinaan kerohanian wajib untuk semua warga binaan,” ujar Said. (*)

 

 

Reporter : Eusebius Sara

Update