Senin, 16 Maret 2026

Setoran Awal Haji Naik, Kemenag Batam Masih Tunggu Surat Resmi dari Pusat

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Ibadah haji di masa pandemi. Foto: Jawapos.com

batampos – Kementerian Agama (Kemenag) baru saja menggelar forum mudzakarah perhajian. Forum tersebut menghasilkan sepuluh masukan. Di antara hasil pertemuan itu adalah usulan kenaikan uang muka atau setoran awal daftar haji. Dari saat ini Rp 25 juta per orang menjadi Rp 30 juta hingga Rp 40 juta per orang.

Kenaikan setoran awal haji menjadi Rp 30 juta per orang atau Rp 40 juta per orang ini diharapkan menjaga keberlangsungan keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Usulan lainnya adalah sosialisasi biaya riil penyelenggaraan haji yang harus dibayar oleh jemaah. Seperti diketahui tahun ini biaya riil haji sekitar Rp 100 juta/orang. Tetapi jemaah hanya membayar biaya haji sekitar Rp 39,8 juta/jemaah.

Baca Juga: Mengenal Masakan Khas Melayu Batam yang Menggugah Selera

Usulan lainnya aspek istitha’ah (kemampuan) berhaji secara finansial harus diperketat. Supaya dana haji tidak menjadi seperti uang arisan berantai dan hanya menguntungkan orang-orang di antrian depan saja.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam Zulkarnain Umar mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi mengenai kenaikan biaya setoran awal ini. Meskipun di sejumlah media sosial sudah banyak beredar ia mengaku belum bisa berkomentar mengingat belum ada surat resminya.

“Sebelum ada surat atau aturan resmi, kami belum bisa memberikan komentar,” ujarnya, Senin (10/10).

Baca Juga: Ini Rincian Harta Kekayaan Kepala Daerah di Kepri

Zulkarnain berjanji akan segera menginformasikan kepada masyarakat Batam mengenai biaya setoran awal haji ini jika nanti sudah ada surat resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

“Ya sampai saat ini kita masih menunggu aturan resmi itu,” tambahnya.

Disinggung mengenai daftar tunggu haji di Kota Batam (waiting list), Zulkarnain menjawab, jumlah haji yang sudah terdaftar berjumlah 26.432 orang. Sementara masa tunggu untuk pendaftaran saat sekarang ini berdasarkan sistem Siskohat 46 tahun.

“Sistem bisa berubah tergantung dari kuota haji dari Arab Saudi. Artinya, daftar tunggu ini bisa saja lebih cepat jika pemerintah Arab Saudi menambah kuota bagi haji di Indonesia,” jelasnya. (*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN