Kamis, 26 Februari 2026

Anggota Satlantas Harus Gunakan Seragam Saat Melakukan Penindakan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Personel Polsek Lubukbaja menangkap VI polisi gadungan yang memeras pengendara sepeda motor. Foto: Yudi untuk Batam Pos

batampos – Kanit Turjawali Polresta Barelang, Ipda Yudhi Patra, mengimbau masyarakat Batam untuk tidak tertipu dengan aksi polisi bodong yang mengaku anggota Satlantas.

Ia menegaskan, anggota Satlantas melakukan penindakan harus menggunakan seragam lengkap dan dilengkapi atribut rompi hijau.

“Anggota (Satlantas) harus menggunakan seragam, rompi. Apalagi sekarang tidak ada tilang manual, hanya tilang ETLR. Jadi masyarakat jangan tertipu,” ujar Yudhi.

Baca Juga: Berkumpul hingga Larut Malam, Polisi Bubarkan Tongkrongan Remaja

Yudhi mengaku dalam beberapa kasus, seperti penindakan balap liar, beberapa personel yang menindak memang tidak menggenakan seragam. Namun, personel tersebut menyerahkan pelanggar ke personel yang berseragam.

“Jika ada temuan (pelanggaran) anggota yang tidak berseragam harus menyerahkan ke anggota yang berseragam untuk ditindak,” katanya.

Untuk itu, Yudhi meminta masyarakat yang ditindak di jalanan oleh orang yang mengaku polisi untuk tidak langsung percaya. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke pos polisi terdekat.

Baca Juga: Ini Penyebab Cuaca Panas dan Terasa Gerah di Batam

“Segera laporkan ke pos terdekat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Lubukbaja menangkap polisi gadungan bernisial VI, 25. Aksi pelaku terkuak setelah memeras pengendara sepeda motor, Jumat (28/4) siang.

Saat itu, pelaku menghentikan pengendara motor yang tidak menggunakan helm. Setelah menghentikan motor korban, pelaku menakuti korban akan melakukan penilangan online. Kemudian meminta korban membayar tilang online sebesar Rp 1 juta.(*)

Reporter: Yofi Yuhendri

SALAM RAMADAN