
batampos -Perkara dugaan pengangkutan kayu ilegal kembali mencuat di Pengadilan Negeri Batam. Dua terdakwa, Roni Andreas dan Suratman, dituntut masing-masing dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Selain pidana badan, keduanya juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
Dalam sidang yang digelar pekan ini, jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diperbarui melalui regulasi terkait Cipta Kerja serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Roni Andreas dan Terdakwa II Suratman dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, jaksa juga meminta majelis hakim merampas sejumlah barang bukti untuk negara. Di antaranya satu unit kapal KLM AAL Delima GT 139, satu unit telepon genggam, serta ratusan batang kayu olahan.
Fakta persidangan sebelumnya mengungkap adanya ketidaksesuaian antara dokumen resmi dan muatan kayu yang diangkut. Dalam sidang 13 April 2026, Roni Andreas mengakui izin Persetujuan Pemanfaatan Kayu (PHT) miliknya telah kedaluwarsa sejak Februari 2025. Meski demikian, pengiriman kayu tetap dilakukan.
“Izin habis bulan Februari, stok kayu masih ada. Karena sistem diblokir, pengiriman tetap berjalan sampai akhirnya ditangkap,” kata Roni.
Ia juga menyebut dokumen pengangkutan sempat dititipkan kepada pihak lain, sehingga tidak sepenuhnya berada dalam kendalinya. Sementara itu, Suratman mengungkap adanya selisih signifikan antara dokumen dan muatan di lapangan.
“Di dokumen sekitar 64 meter kubik, tetapi di kapal ada kayu campuran, totalnya lebih dari 100 meter kubik,” ujarnya.
Data persidangan mencatat dokumen hanya mencantumkan 443 batang kayu dengan volume 61,55 meter kubik. Namun, hasil pemeriksaan menemukan 635 batang dengan volume mendekati 100 meter kubik. Selain jumlah, jenis kayu juga berbeda: dokumen menyebut kayu bulat, sementara di lapangan ditemukan kayu olahan jenis meranti dan rimba campuran.
Kasus ini bermula dari permintaan Roni kepada Suratman untuk mencarikan kapal pengangkut kayu ke Batam. Pengiriman dilakukan dua kali, namun pengiriman kedua pada 3 September 2025 terhenti setelah tim gabungan Badan Keamanan Laut bersama aparat kehutanan menemukan aktivitas pembongkaran di Pelabuhan Sagulung.
Saat pemeriksaan, dokumen pengangkutan tidak berada di lokasi, melainkan di agen pelabuhan. Penelusuran lebih lanjut mengungkap perbedaan mencolok antara dokumen dan muatan, baik dari sisi jumlah, volume, maupun jenis kayu.
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 27 April 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan tim kuasa hukum mereka.(*)

