
batampos – Polisi mengamankan 14 warga dalam kericuhan yang terjadi di pemukiman rumah liar (ruli) Tangki Seribu, Batuampar. Mereka diduga sebagai provokator. Selain itu, polisi mengamankan beberapa senjata tajam.
“Hari ini kita sudah melakukan penertiban bersama tim terpadu di Tangki Seribu dimana secara legalitas PL-nya ada di PT Batamas. Jadi status lahan yang ditertibkan sudah jelas. Ada 14 orang kita amankan sebagai provokator,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di lokasi, Rabu (5/7).
Kapolres menjelaskan, proses dan tahapan sosialisasi termasuk ganti rugi kepada warga sebanyak 500 KK dan terdata 450 KK sudah dilakukan. Warga menerima untuk proses ganti rugi termasuk dari PT Batamas sudah menyiapkan relokasi lahan.
Baca Juga: Tembakan Gas Air Mata Meredam Kericuhan di Tangki Seribu
“Tapi masih ada 50 KK masih menolak dengan kesepakatan tersebut,” jelasnya.
Adapun sebelumnya tahapan sosialisasi dimulai dari surat peringatan satu hingga ketiga dan setelahnya dilaksanakan penertiban di lokasi.
“Walaupun ada penolakkan dan perlawanan dari warga, Alhamdulilah situasi sudah berjalan kondusif,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, masih dalam tahapan pengeluaran barang-barang milik warga. Setelah itu lokasi tersebut akan diratakan.
Baca Juga: Ini Nama Polisi yang Terkena Anak Panah di Tangki Seribu dan Kondisinya Kini
Sebelumnya, ada perlawanan dari warga, sehingga mengakibatkan satu anggota polisi terkena panah.
“Lukanya tidak terlalu parah. Lalu juga ada satu anggota sabara yang terluka dan satu anggota Satpol PP,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan ada bom molotov, panah, dan senjata tajam lainnya. Kapolres menekankan, atas nama tim terpadu pemerintah Kota Batam bagi masyarakat yang melanggar hukum maka negara harus hadir dan tidak boleh kalah.
“Tentunya negara harus hadir menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Batam,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana



